oleh

Komunitas Kedai Kopi Tanjungpinang Tolak Wacana Rahma Soal Jam Tutup Kedai

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Pada Bulan Suci Ramadhan 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan membatasi jadwal operasional kedai kopi yang ada di Kota Tanjungpinang hingga pukul 21.30 WIB. Setelah itu tidak ada aktifitas. Selain kedai kopi, pembatasan operasional itu juga diberlakukan untuk Tempat Hiburan Malam (THM) baik mall, cafe dan lainnya.

Menanggapi hal itu, Komunitas Kedai Kopi Tanjungpinang tidak menyetujui atas wacana Pemko Tanjungpinang untuk melakukan penutupan kedai kopi pukul 21.30 WIB.

“Hari ini kami berkumpul dan sudah sepakat tidak menyetujui wacana ibu Walikota melakukan penutupan operasional kedai kopi jam 9 setengah malam,” ujar Koordinator Komunitas Kedai Kopi Tanjungpinang, Syahri Dharma Putra, Rabu (7/4/2021) malam di salah satu kedai kopi di Tanjungpinang.

Bahkan, kata dia, pihaknya sudah sepakat akan membuat surat terbuka kepada Walikota Tanjungpinang. Dalam surat itu intinya ada dua poin.

Poin pertama, pihaknya tidak menyetujui atas wacana Walikota melakukan penutupan kedai kopi pukul 21.30 WIB.

Kedua, selaku pelaku usaha meminta kepada Walikota untuk melakukan vaksinasi kepada seluruh pegawai kedai kopi di Tanjungpinang agar pengunjung tidak khawatir untuk datang. Ini juga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 saat ini.

“Intinya, kami siap menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) di kedai kopi kami dan jam operasional itu kami tolak dibatasi, karena kedai kopi bukanlah tempat hiburan malam, kami hanya menjual kopi,” tegasnya.

Menurutnya, pada saat bulan puasa rata-rata kedai kopi di Tanjungpinang buka sekitar pukul 16.00 WIB sore, sehingga kalau ditutup pukul 21.30 WIB maka, operasional kedai hanya ada sekitar 5 jam setengah. Dan, kalau itu harus dipaksakan pelanggan akan datang setelah solat tarawih.

Pelaku usaha di Tanjungpinang sudah mengalami serangan yang hebat ketika Covid-19 pertama dan hampir semua kedai kopi di Tanjungpinang tutup.

Kalau itu harus diterapkan juga maka pihaknya meminta pemerintah harus adil. Dalam arti semua pelaku kuliner termasuk rumah makan di Tanjungpinang harus tutup pukul 21.30 WIB karena kedai kopi dan kuliner termasuk rumah makan sama, bedanya cuma namanya saja.

“Kami kooperatif sama kebijakan yang akan dibuat pemerintah. Namun, itu harus berlaku adil karena kami semua sama, mereka jual makan dan minum dan kami juga sama. Perlu diketahui, hingga saat ini belum ada klaster dari kedai kopi,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan bahwa sebelumnya sudah diundang oleh Walikota Tanjungpinang pada 6 April 2021 kemarin kediaman beliau.

Pada pertemuan itu, Walikota meminta seluruh pemilik kedai kopi dan cafe yang ada di Kota Tanjungpinang membuat spanduk 3×1 meter untuk menganjurkan Prokes pada pelanggan.

Kedua, meminta untuk membuat surat pernyataan yang sudah di format sama Pemko tentang Prokes dengan materai dua lembar.

Namun, pada kenyataanya setelah pertemuan ada salah satu media online yang memberitakan jam operasional yang menyatakan kedai kopi harus tutup pukul 21.30 WIB ketika bulan suci ramadhan nanti.

Padahal, pada saat pertemuan kemarin dengan Walikota tidak ada membahas masalah jam operasional tersebut.

“Makanya kami kaget, kemarin hanya membahas masalah Prokes dan sekarang kami baca dibatasi jam operasional. Oleh karena itu, kami meminta kebijakan itu untuk ditinjau kembali,” tambahnya.

Pihkanya mengaku hingga saat ini belum mendapatkan dasar terkait statement Walikota terkait pembatasan jam operasional kedai kopi tersebut.

Namun, terkait statement Walikota itu pihaknya juga sudah mengkonfirmasi ke Dinas Pariwisata Tanjungpinang dan ternyata memang benar itu bukan hanya sebatas wacana belaka tapi kebijakan yang akan diterapkan.

Terkait yang katanya penerapan tersebut bukan hanya di Tanjungpinang, pihaknya juga sudah cek dan memang ada beberapa daerah yang menerapkan hal tersebut seperti di Jakarta tetapi itu diberlakukan daerah yang PSBB.

“Kalau di Tanjungpinang mau dilakukan seperti itu lakukanlah PSBB. Jadi kalau sakit, sakit semuanya dan kalau makan, makan semuanya,” tutupnya.

Diketahui, Komunitas kedai kopi Tanjungpinang ini berangotakan sekitar 48 orang pelaku usaha dan sudah berjalan 1 tahun.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *