Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Pemerintah Provinsi Kepri memutuskan masyarakat yang akan mudik lokal atau antar wilayah diperbolehkan pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi dengan catatan protokol kesehatan diperketat.
Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Ansar Ahmad bersama Satgas Covid-19, Forkopimda, dan Bupati/Wali Kota se Provinsi Kepri, Kamis (15/4/2021) lalu.
Dengan demikian, katanya, kapal-kapal domestik yang menjadi angkutan umum masyarakat di daerah kepulauan di Kepri dipastikan tetap beroperasi selama lebaran.
“Surat edaran resminya segera diterbitkan,” kata Sekdaprov Kepri TS. Arif Fadillah di Tanjungpinang.
Arif menyebutkan warga yang akan mudik menggunakan transportasi laut antar Kabupaten/Kota, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes swab antigen atau G-nose.
“Jadi ini berlaku umum, bagi pemudik yang sudah disuntik vaksin sekalipun, harus tes Covid-19 dengan swab antigen atau G-nose,” tegasnya.
Upaya ini, kata Arif, dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang selama dalam perjalanan mudik.
Pemudik juga diimbau tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kalau sudah tes Covid-19 dan patuh protokol kesehatan. InsyaAllah, perjalanan mudik di tengah pandemi ini bakal aman dan sehat,” ujar Arif.
Arif menjelaskan terkait mudik antar provinsi seperti dari Provinsi Kepri ke Provinsi Riau atau sebaliknya tidak diperbolehkan. Kecuali ada keperluan mendesak, semisal perjalanan dinas, orang tua meninggal/sakit, dan ibu hamil.
“Itu diperbolehkan, tapi wajib dilengkapi surat izin dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Sebagai mana diketahui, pemerintah pusat secara resmi melarang mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Selama periode tersebut moda transportasi baik darat, laut, maupun udara tidak diperkenankan beroperasi.
Penulis: Roni