Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Pemerintah Kota Tanjungpinang mempersiapkan regulasi untuk kebijakan bagi masyarakat yang hendak mengurus berkas di Pemerintahan Kota Tanjungpinang dengan mewajibkan membawa surat keterangan atau sertifikat vaksin.
Rahma selaku Wali Kota Tanjungpinang menyebutkan bahwa vaksinasi merupakan program nasional yang bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
“Ini program semata-mata untuk menjaga diri kita. Untuk meningkatkan imun dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya usai pembagian Kartu Kendali LPG 3Kg di Kelurahan Tanjung Unggat, Rabu (02/06/2021) sore.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri akan mulai mempersiapkan tahapan untuk menjalankan kebijakan tersebut.
“Ini kita terus jalankan. Karena kewajiban kami sebagai kepala daerah untuk terus melaksanakan vaksin sesuai dengan jumlah penduduk,” ucapnya.
Sementara trkait kapan diberlakukan kebijakan tersebut, Rahma menyebutkan sedang memulai tahapannya.
“Insya Allah ini kita mulai tahapannya. Nanti kita lanjutkan ya,” tutupnya.
Wartawan: Abu
Editor: Roni
mau bertanya kepada ibu walikota tanjungpinang yang terhormat
apakaha orang yg belum di vaksin akan d persulit saat urus berkas seprti
urus KTP,urus AKTE kelahiran,urus BPJS,dan berkas lain nya
apakah itu tidak mempersulitkan masyarakat tanjungpinang coba ibu wali kota bayang kan saat ini masyarakat sudah sulit dengan ekonomi skrang ini
sedang kan orang yg sudah d vaksin 1 dan 2 malah gampang ngurus berkas-berkas
intinya jangan la mempersulit kan masyarakat tanjungpinang saat ini
sudah terlalu banyak aturan yang harus di penuhi
jadi tolong bu walikota mempermudah kan la urusan masyarakt tanjungpinang.