Laporkan Jika ASN Pemko Tanjungpinang Berkerumun Saat PPKM Darurat

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Selama pemberlakuan PPKM darurat jika kedapatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang yang berkerumun, masyarakat boleh melaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Wali Kota Tanjungpinang.

Hal itu dikatakan Surjadi selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Protokol Kesehatan (Prokes) Internal Pemko Tanjungpinang.

Menurutnya jika masyarakat yang berkerumun di masa PPKM darurat sanksinya sudah jelas, yakni, sesuai di Surat Edaran jika ASN Pemko sendiri harus diberi sanksi yang berat sesuai PP 30 tentang kedisiplinan Kepegawaian.

“Kan di Surat Edaran itu jelas,
Oh ya ASN itu yang harus disanksi berat sesuai PP 30 kedisiplinan pegawai, semua sudah diatur bisa sampai dengan teguran tertulis,” ucapnya di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (14/7/2021) sore.

Surjadi menyebutkan bahwa ASN adalah sebagai motor atau contoh bagi masyarakat, jadi jangan sampai ASN yang melanggar aturan saat PPKM darurat.

“Pegawai itu motornya jadi kita harapkan dia menjadi contoh, suri tauladan jangan sampai melanggar. Sejauh ini kan juga belum kita temui ya,” sebutnya.

Sementara, Surjadi juga menyebutkan bawah Jika ditemukan masyarakat boleh melapor. “Laporkan saja bisa ke Kepala BKD bisa juga langsung ke Bu Wali Kota lah,” tutupnya.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *