Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPRD Kepri angkat bicara terkait kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Rahma dalam pemberlakuan antigen di posko penyekatan perbatasan Tanjungpinang-Bintan.
Lis menyebutkan bahwa pelaksanaan antigen di perbatasan Tanjungpinang-Bintan harus ditiadakan kecuali di luar itu seperti Batam.
“Pelaksanaan antigen diperbatasan Tanjungpinang-Bintan, untuk kawasan Bintan harus ditiadakan. Kecuali mau ke Batam, mau ke Batam dari Tanjung Uban ke Batam mungkin perlu antigen boleh. tetapi kalau untuk kawasan pulau Bintan ini sendiri ini kan masih satu kawasan ini saya rasa ga perlu,” ucapnya kepada KepriDays, Kamis (15/7/2021) sore.
Lanjutnya, penerapan antigen sebenarnya bagus, tujuannya baik, tetapi paling tidak harus dipertimbangkan bahwa dasar untuk melakukan melaksanakan antigen itu harus miliki dasarnya.
Menurutnya, kebijakan antar lintas Kabupaten/Kota harus di konsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi Kepri.
“Kebijakan antar lintas Kabupaten/Kota Seharusnya kebijakan itu di konsultasikan dulu ke Pemerintah Provinsi, karena biasanya lintas antar Kabupaten/ Kota itu biasanya kewenangan-kewenangan itu ada di Pemerintah Provinsi,” ucapnya.
Lis juga mengingatkan kepada Rahma selaku Wali Kota Tanjungpinang bahwa Kepri terlebih lagi Tanjungpinang bukan termasuk daerah yang penyuplai kebutuhan pokok, sehingga menyebabkan ekonomi rentan hancur akibat kebijakan yang diambil menghalangi distribusi bahan pokok.
“Kepri ini bukan penghasil kebutuhan pokok, jadi kalau semua tempat usaha penyuplai kebutuhan itu tidak dibuka ekonomi hancur,” ucapnya.
Wartawan: Abu
Editor: Roni
