Batam, KepriDays.co.id-Kapal Patroli Dit Polairud Baharkam Polri KP. Bisma – 8001 berhasil mengamankan 4 Unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang tengah melakukan pencurian ikan di laut Natuna Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabaharkam Polri Komjen. Pol. Arief Sulistyanto didampingi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Verdianto I. Bitticaca, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Dir Pemantauan dan Operasi Armada, Direktur PP, Kepala KPU Bea Cukai Batam, saat Konferensi Pers di Dermaga Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa (31/8/2021).
″Pada jumat 27 Agustus 2021 yang lalu Kapal Patroli Dit Polairud Baharkam Polri KP. Bisma – 8001 berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, Kapal tersebut diamankan diwilayah perairan Natuna Provinsi Kepri,” kata Arief.
Arief melanjutkan, Kapal Ikan Asing ini juga telah melakukan penangkapan ikan secara Ilegal diwilayah Laut Natuna Utara yang masuk didalam Zona Ekonomi Eksklusif dan masuk dalam wilayah perairan Indonesia, dan saat ini Kapal Ikan Asing tersebut telah ditarik dan sekarang berada di dermaga dan 40 orang diamankan terdiri dari 36 ABK dan 4 Nakhoda dengan barang bukti 4 unit kapal penangkap ikan dan 1 Ton ikan hasil tangkapan.
″Kami menempatkan 9 unit kapal yang di bawah komando operasi Bapak Kapolda Kepri, dari 9 unit kapal tersebut saya menempatkan 1 orang perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal untuk bertugas sebagai supervisor sekaligus pengendali dan berkoordinasi dengan Kapolda Kepri untuk bekerjasama dalam pengamanan laut,” tutur Arief.
Disamping itu, lanjut Arief, dilakukan juga kolaborasi dan sinergitas dengan instansi terkait lainnya seperti Dirjen PSDKP, TNI AL dari Bea Cukai sehingga dengan kolaborasi ini walaupun bekerja dengan undang-undang yang berbeda tetapi tekad satu untuk mengamankan wilayah laut Republik Indonesia.
“Kemudian menjaga kekayaan alam yang ada di laut, dengan satu tujuan jangan sampai dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ucap Arief Sulistyanto.
Sedangkan, Adin Nurawaluddin mengatakan, pihaknya melaksanakan Amanah Undang-Undang yang diberikan kepada instansinya dan tidak ada kata tidak, tidak ada kata kompromi untuk membasmi Illegal Fishing di wilayah Republik Indonesia.
Sementara berapa kerugian Negara akibat dari pencurian ikan ini, Mohammad Yassin Kosasih mengatakan, kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari empat kapal pencuri ikan ini per tahun nya bisa mencapai 1 Trilun lebih.
“Empat Unit Kapal berbendera Vietnam ini melakukan kegiatan Ilegal Fishing diwilayah laut Natuna Utara dan sebanyak 1 Ton Ikan yang telah ditangkap oleh mereka ini telah dilakukan penyitaan, dan penangkapan ikan dilakukan dengan menggunakan jaring Trol yang dapat mengakibatkan kerusakan di lautan kita. Ada 36 orang ABK dan 4 orang Nakhoda yang keseluruhannya merupakan warga Negara Vietnam telah kita amankan di Direktorat Polairud Polda Kepri yang selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik PSDK,” ujarnya.
Editor: Roni
