Bintan, KepriDays.co.id -Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur, Polres Bintan mengamankan seorang pria berinisial HM. Dia ditangkap karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial PSR (19).
“Hubungan antara tersangka dan korban adalah anak kandung yang tinggal serumah,” ujar Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Ps. Kasi Humas Polres Bintan Ipda M. Alson, Sabtu (4/9/2021) dalam konferensi pers di Polsek Bintan Timur.
Dia menyampaikan, tindakan bejat tersangka tersebut sudah berulang kali dilakukan dirumahnya sendiri yang beralamat di wilayah Kecamatan Bintan Timur saat isteri tersangka, yang juga merupakan ibu kandung korban, sedang tidak berada di rumah.
“Tersangka berulang kali melakukan perbuatan bejatnya sejak kurun waktu 2016 sampai 2020 atau sejak korban SMP hingga tamat SMK,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Kemudian, ibu korban melaporkan ke Polsek Bintan Timur pada 19 Agustus 2021 lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya sendiri sejak korban berusia 15 tahun pada 2016 lalu. Pelaku sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Wartawan: Amri
