Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Mantan Direktur PT. Pelabuhan Kepri Huzrin Hood telah menjalani periksa oleh Kejati Kepri untuk dimintai keterangan dugaan kasus tindak pidana korupsi di BUMD PT. Pelabuhan Kepri.
Pemeriksaan terhadap Huzrin Hood berlangsung singkat, kurabg lebih hanya satu jam, hal itu karena Huzrin merasa tidak enak badan.
Kejati Kepri akan menjadwal ulang untuk pemanggilan Huzrin Hood guna meminta keterangan tersebut.
“Saya baru melakukan perjalanan dari Karimun ke Tanjungpinang selama 5 jam, sehingga saya tidak dapat menjawab dengan kondisi tidak sehat,” kata Huzrin Hood saat keluar dari ruangan pemeriksaan Kejati Kepri, Rabu (8/9/2021).
Bahkan Huzrin mengungkapkan, dirinya sempat muntah-muntah saat di dalam ruangan pemeriksaan, sehingga untuk sementara ini tidak bisa dilanjutkan memberikan keterangannya.
“Ditunda untuk beberapa waktu lagi,” ujarnya.
Huzrin menambahkan, pemanggilan dirinya oleh Kejati Kepri ini dugaannya berkaitan dengan tugas dirinya saat menjabat sebagai Direktur PT. Pelabuhan Kepri selama satu tahun.
“Pemanggilan ini menyangkut Kapal Lintas Kepri saya kira. Karena saya kurang sehat, sehingga belum ada pertanyaan lain ke saya,” tuturnya lagi.
Ia juga menambahkan, yang sudah ditayakan oleh pihak Kejati Kepri tadi idebtitas dirinye seperti umur, almat, tanggal SK pertama duduk sebagai Direktur PT. Pelabuhan Kepri.
“Ya hanya itu saja yang baru ditayakan,” katanya lagi.
Editor: Roni