Tanjungpinang, Kepridays.co.id -Penyidik KPK memanggil mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Mantan Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Bintan (nonaktif) Apri Sujadi.
Selain memanggil mantan Gubernur Kepri dan mantan Walikota Tanjungpinang KPK juga memanggil Syamsul Bahrum yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Pemprov Kepri dan anggota Polri Boy Herlambang dan Herman selaku pengusaha.
“Hari ini Kamis, (11/11/2021) memanggil saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 -2018 untuk tersangka Apri Sujadi (AS),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (11/11/2021).
Pemeriksaan saksi oleh KPK untuk kesekian kalinya ini masih menggunakan salah satu ruangan di Kantor Polres Tanjungpinang.
Adapun saksi yang dipanggil tersebut yakni Samsul Bahrum sebagai Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepri dan sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
Selain itu Lis Darmansyah yang merupakan Walikota Tanjungpinang untuk priode 2013-2018 dan Nurdin Basirun nantan Gubernur Kepulauan Riau yang saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi.
Boy Herlambang juga sebagai anggota Polri yang mana di hari sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa KPK dan hari ini kembali di periksa. Ada juga pihak swasta yang dipanggil atas nama Norman.
Pemanggilan saksi-saksi oleh KPK dalam kasus Apri Sujadi ini telah dilakukan sejak Senin (8/11/2021) lalu hingga saat ini.
Ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kepri Lis Darmansyah mengatakan dirinya akan memenuhi panggilan tim KPK tersebut sebagai warganegara yang taat hukum dan baik.
“Insya Allah saya siap dan akan memberikan keterangan sesuai yang saya tau terkait ini,” kata Lis. (Na)