Tanjungpinang, Kepridays.co.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bintan M Yatir. Pemanggilan Yatir oleh KPK ini merupakan untuk Ketiga kalinnya.
Peneriksaan lanjutan ini terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 dengan tersangka Apri Sujadi dan kawan-kawan.
Pemeriksaan M Yatir juga dilakukan bukan di Polres Tanjungpinang yang biasa dilakukan KPK selama ini, namun pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (1/12/2021) kemarin.
“Hari ini Selasa (1/12/2021) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka AS dan kawan-kawan,” kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/12/202).
Adapun yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK lanjut Ali Fokri ada dua orang yakni anggota DPRD Kabupaten Bintan dan salah satu pengusaha.
“Pertama Muhammad Yatir senagai Anggota DPRD Kabupaten Bintan Periode 2019 s.d 2024. Pengusaha Yhordanus sebagai Direktur PT. Yofa Niaga Pastya,” tegas Ali.
Seperti diketahui KPK telah memanggil dan memeriksa para saksi-saksi baik yang dilakukan di Polres Tanjungpinang dan juga di Gedung Merah Putuh KPK di Jakarta pasca ditangkap dan ditetapkannya Apri Sujadi dan M Saleh H Umar sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pemeriksaan saksi juga bukan hanya dilakukan kepada pejabat di Kabupaten Bintan, tetapi pejabat Pemprov Kepri juga, bahkan mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga dipanggil sebagai saksi dan juga anggota DPRD Provinsi Kepri dan belasan atau puluhan pengusaha yang diperiksa dalam kasus ini. (Na)