Bintan, Kepridays.co.id-Buronan kasus korupsi pengadaan alat transportasi laut untuk anak-anak sekolah di Kabupaten Lingga berhasil dibekuk Kejari Bintan di Jalan Lembah Purnama, Lorong Tanama, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Selasa (1/2/2022) malam.
Tersangka ditangkap saat sedang merayakan Tahun Baru Cina atau Imlek di rumahnya bersama sanak keluarga.
Kepalas Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Bintan, Mustafa, mengatakan tersangka yang ditangkap adalah Henerty yang merupakan seorang wanita berusia 31 tahun. Dia ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pompong untuk mengangkut siswa/siswi sekolah dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lingga.
“Tersangka diamankan oleh tim gabungan dari Kejari Bintan dan juga perwakilan dari Kejari Lingga. Diamankannya di kediaman tersangka di Kota Tanjungpinang,” ujar Mustafa, Rabu (2/2/2022).
Penangkapan Henerty ini berdasarkan Surat Printah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: Print-258/N.10.15/Fd.1/08/2018 tanggal 06 Agustus 2018, dan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor Print-110/N.10.14/Fd.1/03/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Transportasi Laut bagi siswa/siswi pada Disdik Kabupaten Lingga Tahun Anggaran (TA) 2017.
Henerty ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti merugikan negara ratusan juta rupiah. Modusnya sebagai pemenang tender melalui perusahan yang dimilikinya yaitu CV Mekar Cahaya memainkan harga dalam pengadaan 6 pompong melalui APBD Lingga 2017.
Lalu tersangka kabur dan ditetapkan sebagai buronan pada 24 Juli 2020 lalu. Dari hasil koordinasi dan dilakukannya penyelidikan didapati tersangka berada di Kota Tanjungpinang untuk merayakan Imlek bersama keluarganya pada 1 Februari 2022 malam.
“Setelah dibekuk, tersangka dititipkan di sel tahanan perempuan di Kejari Bintan. Selanjutnya dilakukan serah terima dan langsung di bawa ke Kejari Lingga,” ucapnya.(avj)