Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat sering-sering meng-update atau memperbaharui Kartu Keluarga (KK) ke Disdukcapil setempat.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat yang tidak valid.
“Banyak persoalan NIK KTP tak valid, kita imbau masyarakat untuk sering-sering update KK sebagai data dasar, minimal sekali dalam 3 tahun,” ujar Sekretaris Disdukcapil Kota Tanjungpinang Arlius, Selasa (22/2/2022) di Kantor Imigrasi Tanjungpinang saat menghadiri sosialisasi aplikasi M-Paspor.
Karena, apabila data dasar kependudukan itu tidak diperbaharui maka bisa terblokir dari pusat. Mengingat saat ini segala sesuatu sudah sistem online.
“Kalau diblokir maka NIK-nya tidak terbaca dan otomatis namanya juga tak muncul,” jelasnya.
Sehingga, pada saat masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan seperti bantuan dari pemerintah, pembuatan paspor, pengurusan di Bank, vaksin dan lain sebagainya akan menjadi kendala.
“Contohnya kemarin warga ingin vaksin banyak tidak valid dan datang ke kantor mengkonsolidasi kembali,” ucapnya.
Oleh sebab itu, ia meminta warga khususnya yang masih memegang KK model lama bisa mendatangi kantor Disdukcapil, karena sekarang ini model KK juga sudah berubah yakni menggunakan sistem barcode.
“Sekarang kertas KK-nya bukan hijau lagi, tapi berwarna putih menggunakan sistem barcode,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni