Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus dua orang pria berinisial Z alias P dan HY yang diduga memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari pengguna narkoba berinisial J yang telah ditangkap beberapa waktu lalu.
Kemudian, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut.
“Dari pengembangan itu kita berhasil melakukan penangkapan terhadap Z dirumahnya di Jalan Sultan Sulaiman, pada, Sabtu 19 Februari 2022 lalu sekitar pukul 03.45 WIB,” ujarnya, Sabtu (26/2/2022).
Saat dilakukan penggeledahan bersama saksi, ditemukan disekitaran rumah Z satu buah speaker hitam yang setelah dibuka didalamnya berisi 1 paket diduga sabu dengan berat bruto 11,68 gram, 1 unit timbangan digital, 2 buah rokok beserta dan 1 unit Hp.
“Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku Z mengaku mendapatkan sabu tersebut dari HY,” ungkapnya.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap HY dirumahnya di Jalan Ir. Sutami sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat digeledah disaksikan saksi, ditemukan alat komunikasi yang terhubung dengan pelaku Z dalam hal perbuatan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, pelaku Z dan HY beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.
Wartawan: Amri
Editor: Roni