Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan, Koordinator wilayah (Korwil) PT. Sicepat Express Indonesia Gerai Tanjungpinang Prengki S N ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang.
Penangkapan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pada Rabu 23 Februari 2022 sekitar pukul 18.22 WIB. Prengki diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan Jo perbarengan tindak pidana.
“Saat ini kita telah mengamankan terduga di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tanjungpinang,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (26/2/2022).
Kronologis kejadian, pada September 2021, tim audit PT. Sicepat Express Indonesia datang ke Tanjungpinang dengan tujuan melakukan pemeriksaan investigasi internal.
Setelah dilakukan pemeriksaan investigasi internal di Gerai Tanjungpinang PT. Sicepat Express Indonesia pada Januari 2021 ditemukan adanya mark up harga pengiriman barang via kapal dumai express melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang diduga dilakukan oleh koordinator wilayah PT. Sicepat Express Indonesia Gerai Tanjungpinang, Prengki S N.
Yang mana biaya untuk pengiriman barang tersebut dimintakan oleh Prengki kepada PT. Sicepat Express Indonesia sebesar Rp275.000 per koli sebanyak 19 kali, Rp278.333 per koli sebanyak 1 kali, Rp280.000 per koli sebanyak 1 kali dan Rp285.000 per koli sebanyak 1 kali selama bulan januari 2021.
Sedangkan, kenyataannya untuk pengiriman barang tersebut via kapal hanya dikenakan biaya sebesar Rp150.000 per kolinya ditambah biaya angkut dari mobil ke kapal sebesar Rp50.000. Sehingga terdapat total selisih harga pengiriman barang Gerai Tanjungpinang PT. Sicepat Express Indonesia yang akan dikirimkan via kapal dumai express dengan tujuan Tanjung Balai Karimun tersebut sebesar Rp24.014.995.
“Akibat perbuatan yang dilakukan terlapor, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp24.014.995 juta,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni
