Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menghentikan perkara kecelakaan maut yang diduga terlibat mobil dinas Wakil Walikota (Wawako) Tanjungpinang, Endang Abdullah.
Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari Suargana menyampaikan, kecelakaan lalu lintas di Jalan Peralatan samping TPU, Kilometer 7, Kota Tanjungpinang antara sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarai korban berinisial ZF (almarhum) dengan mobil dinas Wawako Tanjungpinang yang dikendarai ZN.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan fakta bahwa terhadap sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal terlebih dahulu dan terjatuh ke jalur lawan sehingga berbenturan dengan mobil dinas pak Wawako,” ujarnya, Rabu (14/3/2022) kepada Kepridays.co.id.
Dalam kejadian ini, ditemukan unsur kelalaian terhadap pengendara sepeda motor. Sedangkan, mobil dinas Wawako yang berjalan dari arah yang berlawanan tidak ditemukan kelalaian maupun unsur kesengajaan terhadap pengemudi mobil.
Sehingga berdasarkan hasil gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap perkara kecelakaan lalu lintas tersebut dilakukan penghentian penyidikan demi hukum atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Sebelumnya, Polisi mengamankan mobil dinas Wawako Tanjungpinang dengan BP 1302 XX untuk kepentingan penyelidikan.
Di ketahui, Lakalantas yang menewaskan warga sipil berinisial ZF asal Kabupaten Bintan ini terjadi di Jalan Peralatan, Kilometer 7, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (9/2/2022) sore. Dalam kejadian itu, mobil dinas BP 2 T milik Wawako Tanjungpinang ada di TKP dan diduga turut terlibat.
Wartawan: Amri