Bintan, Kepridays.co.id-DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung Rapat Utama DPRD Bintan, Selasa (5/7/2022) siang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti, Wakil Ketua II DPRD Bintan Agus Hartanto, dan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan.
Ketua Pansus DPRD Bintan, Hasriawadi, mengatakan Pendapatan Daerah 2021 secara umum terealisasi sebesar Rp1,105 triliun lebih atau 102,63 persen dari target sebesar Rp1,077 triliun lebih yang terdiri dari PAD yang terealisasi sebesar Rp195,74 milyar lebih atau 97,93 persen dan Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp870,15 milar lebih atau 102,55 persen serta dari lain-lain pendapatan yang Sah sebesar Rp40,086 milar lebih atau 137,01 persen.
Sedangkan pada Belanja Daerah, dari total anggaran sebesar Rp1,225 triliun lebih terealisasi Rp1,117 triliun lebih atau 91,20 persen. Penggunaan Belanja Daerah tersebut untuk belanja Operasi sebesar Rp853,95 milar lebih atau 90,84 persen selanjutnya Belanja Modal sebesar Rp149,41 milar lebih atau 89,98 persen dan Belanja Tak Terduga terealisasi sebesar Rp5,674 milar lebih atau 55,69 persen serta Belanja Transfer terealisasi sebesar Rp108,28 miilar rupiah lebih atau 99,52 persen.
Sementara dari pembiayaan APBD 2021 menunjukkan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp149 miliar lebih atau 100,00 persen sedangkan pengeluaran pembiayaan realisasi sebesar Rp1,6 milar sehingga tercatat pembiayaan netto sebesar Rp147,49 miliar lebih. Terjadi defisit pada APBD 2021 sebesar Rp11,3 miliar lebih.
“Semua fraksi-fraksi di DPRD Bintan telah menyetujui. Maka hari ini telah terbit Perda LPj Pelaksnaaan APBD TA 2021,” katanya.
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan bahwa penetapan Ranperda LPj Pelaksnaaan APBD TA 2021 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah hal penting. Karena merupakan bagian yang harus kita laksanakan dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntanbel sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di Kabupaten Bintan,” jelasnya.
Slain itu juga, kata Roby, menjadi legalisasi sisa lebih perhitungan anggaran, yang selanjutnya akan menjadi salah satu syarat bagi Perubahan APBD TA 2022.
Maka dengan LPj Pelaksanaan APBD TA 2021 yang telah disampaikan, dan setelah dicermati pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bintan atas pengajuan Ranperda tersebut.
“Tentu akan menjadi cambuk bagi pemerintah daerah untuk terus berusaha dan berkerja keras dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan APBD pada tahun-tahun selanjutnya yang lebih baik lagi,” ucapnya.(avj)