Bintan, Kepridays.co.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pengembalian dana gratifikasi dari kasus korupsi pengadaan lahan TPA Sampah di Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara.
Dari total kerugian negara Rp 2,44 miliar, jaksa menerima pengembalian dana gratifikasi sebesar Rp 62,5 juta dan lahan seluas 600 Meterpersegi. Pengembalian dana gratifikasi tersebut dilakukan oleh beberapa orang yang saat itu terlibat dalam pembebasan lahan TPA Sampah pada 2018 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, mengatakan dari 36 saksi yang diperiksa ada 6 saksi yang mengaku telah menerima kucuran atau transaksi dana dari tersangka Ari Syafdiansyah atas pembebasan lahan TPA tersebut. Namun mereka sudah mengembaikan dana itu ke pihak kejaksaan.
“Kita sudah menerima pengembalian dana gratifikasi dari beberapa saksi yang diperiksa. Kemudian juga ada kembalikan lahan,” ujar Fajrian.
Para penerima gratifikasi itu adalah camat, petugas pengadaan, lurah, ketua RW dan lainnya. Namun untuk camat tidak ada mengembalikan uang melainkan lahan seluas lebih kurang 600 meterpersegi.
Sementara dari lainnya mengembalikan dana berfariatif. Ada yang mengembalikan Rp 1 juta, Rp 2 juta dan ada juga Rp 10 juta.
“Untuk total yang kita terima dari pengembalian dana itu sebesar Rp 62,5 juta dan lahan seluas 600 meterpersegi,” jelasnya.
Ditanya aliran sisa dananya dari kerugian negara Rp 2,44 miliar dan siapa saja yang menerimanya. Fajrian mengatakan bisa dilihat faktanya saat di persidangan.
“Jadi untuk lainnya bisa dilihat faktanya di persidangan,” katanya.(avj)