Satgas Pengawasan dan Pengamanan Perikanan Bintan Disahkan

Bintan, KepriDays.co.id -Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan telah mengesahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pengamanan Perikanan Wilayah Bintan. Satgas ini nantinya berperan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas kapal cantrang dan pukat mini trawl di Perairan Bintan khususnya dibawah 12 Mill.

Roby mengatakan satgas ini terdiri dari berbagai instansi. Mulai dari Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat, Ketua DPRD Bintan, Kapolres Bintan, Kejari Bintan, Kafasharkan Mentigi, Dandim 0315/Tanjungpinang, Danlantamal IV Tanjungpinang, Danlanud RHF, Kepala PN Kelas IA Tanjungpinang serta Dansatrad 213 Tanjungpinang.

Kemudian dianggotai dari berbagai instansi terkait, mulai dari PSDKP Kepri, Dinas Perikanan dan Kelautan Kepri, KSOP Kelas III Kijang, Wings Udara I, KPLP Tanjung Uban, Polairud Polres Bintan, OPD Teknis Bintan, Camat se Bintan hingga Danramil hingga dan Pos AL se Kabupaten Bintan.

“Satgas ini diketuai oleh Pj Sekda Bintan yang dibantu oleh Kasat Reskrim Polres Bintan sebagai wakilnya,” ujar Roby, kemarin.

Wilayah Bintan yang lebih 90 persen adalah perairan. Ini kekayaan tersendiri dan harusnya dapat dimanfaatkan untuk masyarakat Bintan dengan pemanfaatan yang berazaskan kelestarian.

Namun akhi-akhir ini banyak keluhan nelayan berkenaan dengan maraknya penggunaan pukat troll, mini troll dan cantrang. Maka dibentuklah satgas ini dengan harapan mampu menertibkan segala perbuatan terlarang khususnya di wilayah laut.

“Kita ingin agar para nelayan bisa tenang mencari penghidupan dari lautnya sendiri,” jelasnya.

Nantinya satgas tersebut sebagai tim lebih kepada upaya preventif, dalam bentuk pembinaan dan sosialisasi. Kemudian jika ada laporan masyarakat dan terbukti maka tim saling berkoordinasi menjalankan peran dan fungsi sesuai tugas masing-masing seperti upayakan penindakan dan lainnya.

Seluruh wilayah perairan yang masuk dalam zona Bintan akan mendapat pengawasan penuh. Jika terdapat tindakan pelanggaran akan dilakukan penindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku oleh instansi yang berwenang.

“Nanti secepatnya dalam waktu dekat Dinas Perikanan Bintan siapkan satu nomor kontak sebagai call centre pusat pengaduan, segera informasikan ke masyarakat. Apapun yang terjadi agar bisa cepat dikomunikasikan, dilaporkan dan ditindaklanjuti,” ucapnya.

Wartawan: AVJ
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *