Bintan, KepriDays.co.id -Tukang bangunan asal Kota Langsa, Provinsi Aceh, Herianto dibekuk Satreskoba Polres Bintan karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 17,3 Kg.
Pria berusia 23 tahun itu dibekuk di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara 22 September 2022 lalu.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan pengungkapan ini menelan waktu 1 bulan. Dimana anggotanya mendapati informasi adanya seseorang membawa ganja dari Aceh ke Kabupaten Bintan.
“Jadi ketika dapat info dari informan mengenai adanya lelaki membawa narkotika. Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan mendapati orang dengan ciri-ciri yang dimaksud,” ujar Tidar saat konferensi pers di Halaman Polres Bintan, Selasa (4/10/2022).
Pelaku itu membawa tas ransel. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan isi tas ransel. Di dalam tas ransel tersebut ditemukan 6 paket besar ganja dilakban warna coklat dan plastik hitam.
Selain itu didapati tiket angkutan darat dan kapal laut. Disitu diketahui bahwa pelaku berasal dari Aceh dan sengaja datang ke Bintan untuk mengirimkan pesanan ganja ke Kijang.
“Pelaku tidak mengetahui isi dalam tas tersebut. Dia mengaku bahwa disuruh seseorang untuk membawa tas berisikan gaja dengan berat 5,4 Kg ke Kijang, Kecamatan Bintan Timur,” jelasnya.
Kasus ini kemudian dikembangkan. Diketahui ada ganja lainnya yang berada di Kota Batam. Lalu Polres Bintan bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyelidikan.
Dari kerjasama itu berhasil mengamankan ganja sebanyak 5 paket besar dengan ber 11,5 Kg di Kamar Nomor 35 Hotel Sekawan, Komplek Nagoya Kota Batam.
“Jadi berat kotor ganja yang kita amankan 17,3 Kg yang di kema dalam 11 paket,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui bahwa pelaku adalah kurir yang diupah oleh seorang berinisial Z di Jakarta. Pelaku dikrimkan uang Rp 2,9 juta oleh Z untuk operasional angkutan darat dan laut.
Dimulai dari membawa barang haram itu dari Aceh, kemudian ke Medan, lalu ke Pekanbaru, Buton, Tanjungbalai Karimun, dan Sekupang, Batam. Kemudian menyeberang Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban dengan rencana menuju Kijang.
“Uang untuk operasional itu Rp 1 juta ditransfer dan Rp 1,9 juta dalam bentuk tunai. Sementara Z akan memberikan upah jika barang itu aman sampai ke Batam dan Kijang. Namun total upahnya belum diketahui,” sebutnya.
Selain di Z di Jakarta. Ada 2 pelaku lainnya yang memberikan petunjuk kepada pelaku Herianto. Yaitu pelaku AB merupakan warga Kabupaten Bintan dan pelaku MS berada di Aceh.
Ketiga orang itu saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara pelaku Herianto dijerat pasal 114 Ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kita juga memburu 3 pelaku lainnya yang masih DPO. Yaitu Z, AB dan MS,” ucapnya.
Setelah melakukan ekspose, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono bersama Kejari Bintan, Ditresnarkoba Polda Kepri, Pengadilan Negeri Tanjungpinang melakukan pemusnahan ganja sebanyak 16,5 Kg. Sementara sisanya untuk kebutuhan di persidangan.
Editor: Roni