Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Seorang kakek berinisial SR (51 tahun) ditangkap Tim Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, Sabtu (12/11/2022). Kakek ini diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucu tirinya sendiri.
“Pelaku kita amankan di Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.
Penangkapan yang dilakukan setelah mendapat laporan dari Oma korban. Setelah mendapat laporan tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Tidak lama kemudian, Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Rumahnya di Kampung Jawa, tepatnya di Jalan Jl. H. Agus Salim, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawa ke Kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.
Kejadian bermula pada pada, Jumat 30 September 2022 korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) meminta izin kepada pelaku untuk tidur agak malam karena mau menunggu Omanya (pelapor) pulang kerja karena korban mau tidur sama Omanya.
Namun, pelaku tidak memperbolehkan dan langsung meninju muka korban di bagian hidung, pipi dan memukul kaki korban sebelah kanan.
Akibat kejadian tersebut, hidung korban mengeluarkan darah dan kaki korban mengalami sakit atas kejadian tersebut.
“Akibat melihat cucunya dibegitukan, Oma korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan membuat Visum et Referendum untuk penyelidikan lebih lanjut korban,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni
Komentar