Polisi Bekuk Pria Diduga Aniaya Istri Sendiri Hingga Pingsan Lalu Diikat dan Ditinggal di Hutan

Anambas, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas membekuk seorang pria berinisial KHW. Tersangka diamankan diduga telah melakukan penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan terhadap istrinya sendiri berinisial RH di daerah Wisata Air Terjun Temburu.

“Belum 1×24 jam pelaku berhasil kita bekuk,” ujar Kapolres Kep. Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti melalui Kasi Humas Polres Kep. Anambas Iptu Raja Vindho, Senin (5/12/2022).

Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah kos korban di Jalan Pemuda sekitar pukul 04.30 WIB dan mengajak untuk pergi jalan-jalan ke daerah Wisata Air Terjun Temburun dan korban mengikutinya.

Sesampainya di Wisata Air Terjun Temburun pelaku memarkirkan sepeda motor miliknya dan mengajak korban ke sebuah hutan yang berada di sekitaran Wisata tersebut.

Disana, pelaku berbicara dengan korban dan tiba-tiba pelaku emosi lalu mencekik leher korban. Kemudian, pelaku mengambil sebuah batu dan memukul ke wajah dan kepala korban hingga korban tidak sadarkan diri.

Melihat korban pingsan, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sebuah lakban hitam yang diambil didalam jok motornya lalu menyeret korban ke sebuah jurang yang tidak jauh dari sekitaran hutan tersebut.

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban terbangun dari pingsannya dan mendapati bahwa tas miliknya sudah tidak ada. Adapun isi tas korban diantaranya Handphone, Kartu BPJS, dan buku nikah.

Dengan menahan sakit, korban berjalan menuju jalan raya untuk mencari pertolongan dari warga dan bersyukur ada warga yang menolong dan korbanpun diamankan di rumahnya di daerah Temburun.

Atas kejadian itu, sekira pukul 10.00 WIB pelapor membuat Laporan Polisi (LP/B/16/XII/2022) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pencurian dengan Kekerasan yang dialami korban.

Menanggapi laporan tersebut, Syafrudin Semidang memerintahkan Kasat Reskrim AKP Rifi Sihotang dan jajarannya melakukan pengejaran dan memburu pelaku serta berkoordinasi dengan pihak Polsek Siantan dan Polsek Jemaja untuk melakukan pengecekan Kapal KM. Bukit Raya yang sudah bersandar di Pelabuhan Letung, Jemaja dengan mengantongi identitas pelaku.

“Jam 11.00 WIB dan kurang dari 1×24 Jam pelaku berhasil di bekuk diatas kapal KM. Bukit Raya saat akan berlayar ke Tanjungpinang,” ungkapnya.

Untuk motif, lanjutnya, berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa terjadinya penganiayaan yang dilakukan dikarenakan sakit hati dan dendam karena korban tidak mau terbuka dalam urusan rumah tangga.

“Minta dimengerti tapi tak mau mengerti kepada tersangka ditambah lagi pisah rumah dan korban sering menjelek-jelekkan pelaku kepada teman-temannya yang membuat pelaku malu. Namun, terkait motif kita masih mendalaminya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 THN 2004 (Tentang PKDRT) Jo pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Wartawan: Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *