Bintan, KepriDays.co.id -Sebanyak 28 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) ditemukan masuk ke dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dalam platform KPU itu, mereka diinput sebagai pengurus maupun anggota partai politik (parpol).
Komisioner KPU Bintan Divisi SDM dan Parmas, Syamsul, membenarkan adanya temuan puluhan pantarlih masuk dalam data Sipol. Nama-nama mereka terdaftar di berbagai partai.
“Iya ada temuan soal itu. Sudah langsung diklarifikasi temuan itu dengan menanyakan satu persatu pantarlih-nya,” ujar Syamsul saat ditemui di KPU Kepri, Kita Tanjungpinang, Senin (27/2/2023).
Adapun pantarlih yang masuk ke dalam Sipol yaitu di Kecamatan Bintan Timur 7 orang, Kecamatan Gunung Kijang 4 orang, Bintan Utara 5 orang, Bintan Pesisir 1 orang, Seri Kuala Lobam 2 orang, Teluk Sebong 2 orang, Toapaya 2 orang, dan Teluk Bintan 5 orang.
“Hanya dua kecamatan yang nihil kasus. Yaitu Mantang dan Tambelan,” jelasnya.
Dari hasil klarifikasi, 28 pantarlih membantah mereka sebagai pengurus, anggota ataupun pendukung parpol. Mereka juga tidak mengetahui bisa terdaftar dalam Sipol. Maka disimpulkan bahwa nama-nama mereka semua telah dicatut untuk kepentingan politik.
“Nama mereka (pantarlih) dicatut. Kita juga sudah minta surat pernyataan dari mereka terkait tidak ikutserta sebagai pengurus maupun anggota di parpol,” katanya.
Dikarenakan tidak terbukti mendukung atau ikut serta di parpol, mereka semua tetap bekerja seperti biasa. Yaitu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Mereka sekarang bekerja seperti biasa. Diharapkan seluruh pantarlih bekerja dengan benar,” ucapnya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni
Komentar