Tanjungpinang, Kepridays.co.id-Ketua Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Provinsi Kepri Sriwati bersama seluruh Komisioner KPU Kepri membacakan deklarasi dan penandatanganan Piagam Zona Integritas di Kantor KPU Kepri di Tanjungpinang, Senin (27/2/2023).
Kegiatan tersebut dalam rangka mencanangkan zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati mengatakan, pencanangan ZI tersebut merupakan komitmen dari pimpinan, sekretaris serta seluruh pegawai KPU Kepri yang ingin mewujudkan WBK/WBBM di lingkungan KPU Kepri.
“Pencanangan ini juga untuk menuju ke wilayah birokrasi bersih dan melayani, penguatan dan pengawasan akutanbilitas kinerja,” katanya.
Dia melanjutkan, pencanangan ZI itu juga bertujuan untuk mewujudkan zona anti korupsi. Sehingga diharapkan dapat menghasilkan aparatur KPU Provinsi Kepri yang bebas KKN.
“Saya menegaskan bahwa pembanginan zona integritas penting untuk kita. Karena mencerminkan tekad dan komitmen KPU Kepri dalam mewujudkan zona yang berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu Inspektur Jenderal KPU RI, Nanang Priyatna dalam kesempatan itu mengingatkan, kepada jajaran KPU Kepri untuk segera merumuskan program-program strategis dalam mewujudkan ZI menuju WBK/WBBM di Provinsi Kepri.
“Pencanangan zona integritas ini baru tahap awal. Masih perlu kerja keras, kerja tuntas, dan ikhlas. Tidak cukup hanya pencanangan, tapi harus menyusun program-program untuk menuju ke WBK/WBBM,” tegasnya.
Nanang juga menekankan kepada KPU Provinsi Kepri untuk menyelesaikan temuan-temuan dalam laporan keuangan KPU Kepri yang diterbitkan oleh APIP, BPK, dan BPKP .
“Mulai saat ini laporan keuangan juga harus bersih dari temuan APIP, BPK, atau BPKP. Kalau masih ada yang belum ditindaklanjuti harus segera ditindaklanjuti. Karena kalau masuh ada akan sulit untuk mendapatkan WBK/WBBM,” tegasnya. (*)