oleh

Konsumsi Narkoba, Dua Pria di Anambas Diringkus Polisi

Anambas, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas meringkus dua orang pengguna narkoba jenis sabu. Kedua pria tersebut berinisial S (38) dan E (52).

“Kedua pelaku kita amankan di dua lokasi berbeda yakni di jalan Pasir Merah Kelurahan Tarempa dan di KM. Haiteri Pelabuhan Balai Perikanan, Kelurahan Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas, Kepri,” ujar Kapolres AKBP Syafrufin Semidang Sakti melalui Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas Iptu S.M Simanjuntak, Rabu (15/3/2023).

Adapun kronologisnya, pada Kamis, 09 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki laki yang berinisial S di jalan Pasir Merah tepatnya di salah satu Karaoke Family di Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Lalu, dilakukan penggeledahan badan di lokasi dan dilakukan tes urine pelaku S positif menggunakan Narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

“Setelah kita lakukan interogasi mendalam terhadap tersangka S menjelaskan bahwa barang haram tersebut didapat dari saudara E,” ungkapnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.15 WIB anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka E di KM. Ahiteri Pelabuhan Balai Perikanan Kelurahan Tarempa, Timur Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas.

Kemudian, dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka E dan ditemukan barang bukti satu paket plastik bening diduga Narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 gram.

“Kedua tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Polres Kepulauan Anambas guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wartawan: Amri 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *