oleh

Ditahan 14 Hari, 8 Nelayan Mantang dan Teluk Sebong Dibebaskan Aparat Malaysia

Bintan, Kepridays.co.id– Sebanyak 8 nelayan asal Kabupaten Bintan yang ditahan selama 14 hari di Malaysia akhirnya dibebaskan. Nelayan tersebut dibebaskan atas koordinasi dan kerjasamanya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Adapaun nelayan tersebut dari Kecamatan Mantang sebanyak 7 orang yaitu Buhari (32), Aidit (33), Iis Kandar (25), Supardi (23), Febri Ardiansyah (28), Agus (23) dan Indrawan (19). Sementara 1 orang lagi dari Kecamatan Teluk Sebong adalah Beni Herianto (27).

Dalam Surat Nomor 01483/FD/B/07/2023/06, Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Malaysia, Jati Heri Winarto mengatakan KJRI memperoleh informasi dari APMM Zon Maritim Tanjung Sedili Kota Tinggi Johor melalui Surat Nomor APMM. DM7.600-7/8/2 JLD (58), APMM.DM7.600-7/8/2 JLD (59) dan APMM.DM7.600-7/8/2 JLD (60) tanggal 20 Juni 2023.

“Surat itu perihal pengesahan dan penahanan terhadap 8 nelayan WNI dengan 3 anak unit kapal kayu tanpa nomor pendaftaran telah memasuki wilayah perairan Malaysia pada 40.5 nautika mill Tanjung Sedili Besar Kota Tinggi Johor,” ujarnya.

Menindaklanjuti surat tersebut, pada hari itu juga 20 Juni 2023 KJRI Johor Bahru datang ke lokasi nelayan yang ditahan. Disana KJRI melakukan verifikasi dan interview terhadap 8 nelayan tersebut guna mencari tau kebenarannya.

Dari hasil interview, diketahui bahwa 8 nelayan asal Kabupaten Bintan ini menyewa 3 kapal kayu tanpa nomor pendaftaran. Kapal yang disewa diantaranya bermesin Toyota D13, Toyota D7, dan Mitsubishi DR30.

Pada 15 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, mereka berangkat dari Tukong Atap ke laut lepas untuk memancing.

“Jadi mereka melaut untuk memancing selama 3 hari. Pas Minggu (18/6/2023) mereka mengakhiri aktivitas mancingnya dengan hasil tangkapan 50 Kg. Di hari itu juga pukul 11.30 WIB mereka berencana kembali pulang ke Mantang,” jelasnya.

Namun dalam perjalanan pulang mereka dilanda cuaca ekstrim. Akhirnya mereka memutuskan untuk berteduh dan beristirahat sementara waktu di samping kapal besar yang berada di lokasi.

Tanpa disadari, kapal yang mereka tumpangi masuk ke wilayah perairan Malaysia. Ketika itu juga APMM sedang melakukan patroli sehingga mereka dihentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, APMM menahan mereka semua.

“Jadi mereka tidak sadar masuk ke perairan Malaysia dengan lintang 02 derajat 03.710 menit utara 104 derajat 47.334 menit timur atau kurang lebih 40.4 nautika Tanjung Sedili Besar Kota Tinggi Johor. Sehingga mereka ditahan oleh APMM yang sedang patroli,” katanya.

Akibat pelanggaran tersebut, APMM menahan 8 nelayan selama 14 hari dari 19 Juni sampai dengan 2 Juli 2023 untuk menjalani penyelidikan di bawah Sekysen 15 (1), 16 (3) Akta Perikanan 1986 dan di bawah Sekysen 51 (5) (b).

Setelah 14 hari penyelidikan, 2 Juli 2023 pihak APMM melakukan serahterima 8 nelayan itu KJRI Johor Bahru. Kemudian para nelayan tersebut dibawa ke Tempat Singgah Sementara (TSS) Johor Bahru sambil menunggu ke pulangan ke tanah air.

“KJRI telah melakukan koordinasi secara paralel dengan APMM dan Bakamla RI untuk kepulangan delapan nelayan tersebut,” ucapnya.(avj)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *