oleh

Pengunjung Sepi, Beberapa THM di BP Enggan Perpanjang Izin Usaha

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Diduga, sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) atau Cafe di lokasi Bintan Plaza (BP) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) izin operasionalnya sudah mati. Namun pemilik THM tersebut enggan mengurus izinnya kembali karena alasan sepi pengunjung.

Seorang pemilik THM yang enggan ditulis namanya mengakui hal tersebut. Dia menyampaikan bahwa dia tidak mau mengurus perpanjangan izin operasionalnya dengan alasan pengunjung sepi. Namun THM tetap beroperasi.

“Untuk apa kita urus, kita aja sepi. Apalagi pasca pandemi covid 19 kemarin,” ucapnya di depan cafenya, baru-baru ini.

Sedangkan pantauan di lokasi, setiap malamnya pengunjung THM atau Cafe di wilayah tersebut tetap ada, apalagi malam Minggu. Walaupun tidak seramai sebelum pandemi covid 19.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah menyampaikan, terkait hal tersebut kalau korelasinya tempat usaha itu sama dengan SITU (izin lama) dan saat ini tidak terbit lagi. Jika hal tersebut, maka seharusnya pelaku usaha untuk membuat NIB (produk dokumen izin terbaru).

“Untuk NIB berlaku selama usaha beroperasi kecuali ada perubahan alamat, pemilik, dan lain sebagainya,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Ia mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan imbauan secara umum kepada pelaku usaha baik melalui media radio, online dan sosialisasi di 4 Kecamatan yang ada di Kota Tanjungpinang agar mengurus izinnya.

Namun, memang bukan spesifik ke pelaku usaha tertentu karena ini lebih ke aspek pengawasan dan penegakan aturan.

“Kalau yang tak ada izin atau izinnya sudah mati berarti ilegal tentunya OPD penegak Perda lebih berhak untuk menertibkan sebagai penegak peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejak diterbitkannya PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, maka semua pelaku usaha yang melakukan usaha atau kegiatan baik yang sudah berizin maupun tidak berizin atau izinnya sudah mati harus melakukan pengurusan perizinan melalui sistem OSS RBA yang dibuat oleh pemerintah pusat. Hal itu juga sudah disosialisasikan secara maraton baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada pelaku usaha, baik secara pertemuan langsung maupun melalui media sosial.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *