oleh

Bawa 10 Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia, Wanita Ini Diamankan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Seorang perempuan berinisial AT (32 Thn) diamankan oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (17/9/2023) lalu. Dia kedapatan membawa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10.027 butir dari Malaysia.

Kepala Kantor BC TMP B Tanjungpinang, Tri Hartana menyampaikan, kejadian ini bermula ketika petugas Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap barang penumpang di Pelabuhan SBP Tanjungpinang atas kapal MV. Marina JB yang datang dari Stulang Laut Malaysia dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB.

“Selama proses pemeriksaan melalui mesin X-ray, tim mendeteksi adanya paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan yang dibawa penumpang AT,” ujarnya, Selasa (26/9/2023) saat konferensi pers dihadiri Kepala Kanwil BB Provinsi Kepri diwakili Kabid Penindakan dan Barang Bukti Broto, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu, Kajari Tanjungpinang, Lana Hany Wanike Pasaribu, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, Kasi Lala KSOP Tanjungpinang Topan serta Staff GM Pelindo Iril Harianja.

Kemudian, tim penindakan BC Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap plastik makanan tersebut dan menemukan 5 bungkus kacang almond yang didalamnya berisi pil yang dicampur dengan kacang almond. Jumlah pil yang berhasil disita sebanyak 10.027 butir dan tim melakukan identifikasi lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil identifikasi awal pil 10.027 butir tersebut diduga adalah ekstasi,” ucapnya.

Selanjutnya, rim penindakan BC Tanjungpinang segera berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk menangani barang bukti dan penumpang yang bersangkutan.

Di tempat yang sama, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu menekankan pentingnya sinergitas antara stakeholder di Kota Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia, termasuk di Kota Tanjungpinang.

Adanya temuan barang bawaan penumpang yang diduga narkotika melalui koordinasi dengan BC TMP B Tanjungpinang menunjukkan bahwa semua pihak perlu tetap berhati-hati terhadap upaya jaringan internasional dalam peredaran narkotika melalui kota ini.

Ia menambahkan, tersangka AT merupakan seorang Pengurus Rumah Tangga, yang tinggal di Jalan Kalibaru Barat, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara.

Selain pil ekstasi 10.027 butir berwarna kuning berlogo Ferrari, barang bukti lain dari tersangka juga turut disita diantaranya 5 Buah Kantong Kacang ROASTED ALMOND, 1 Buah Paspor, 1 Unit Handphone Oppo A57, 1 Unit iPhone 7 warna Hitam, 1 Unit Handphone Vivo V25E.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa pil ekstasi itu,” ucapnya.

Diharapkan bahwa sinergi antara berbagai lembaga dan stakeholder akan terus ditingkatkan untuk mengatasi ancaman narkotika di Indonesia, khususnya di Kota Tanjungpinang.

Wartawan: Amri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *