Satpol PP Bongkar Bangunan Kedai Tuak di Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau membongkar bangunan kedai tuak yang berdiri diatas Fasilitas umum (Fasum) di Jalan Bandara, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu (20/12/2023) pagi.

Pembongkaran Kedai Tuak milik Sinta Dorma Uli Simatupang ini, turut dikawal dari jajaran kepolisian Tanjungpinang.

“Eksekusi pembongkaran ini kita lakukan karena berdiri di atas Fasum Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang,” ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono.

Sebelumnya dilakukan pembongkaran pihaknya sudah memberikan teguran, peringatan sampai tiga kali supaya yang bersangkutan untuk membongkar sendiri terkait bangunannya tersebut karena mekanisme di Perda Pemko Tanjungpinang mengatur demikian.

Namun, hingga limit akhir peringatan ketiga yang bersangkutan ternyata tidak mengindahkan apa yang disampaikan.

“Oleh karena itu, pada hari ini kami melaksanakan eksekusi sesuai tahapan-tahapan di Perda kita. Sebenarnya objek ini sudah lama menjadi persoalan, sudah sekitar dua tahun lalu,” tegasnya.

Terkait kios atau kedai tuak ini memang menjadi atensi karena berada diatas Pasum pemerintah dan itu tidak dibenarkan. Kemudian juga, disitu ada menjual minuman beralkohol.

“Kios Manurung ini memang ada kegiatan atau menjual tuak. Berdasarkan laporan, ada masyarakat kita yang merasa terganggu, tapi kami fokus terhadap bangunannya,” jelasnya.

Selain kedai tuak yang berdiri diatas Fasum, pihaknya juga akan melakukan pembongkaran bangunan tambahan dinding pagar milik Harianja yang berada disebelah kedai tuak ini.

“Itu kita bongkar bersama pemilik karena membangun pagar tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” katanya.

Bangunan milik Harianja ini kan Perumnas, tentunya IBM sudah ada. Cuma karna ada penambahan bangunan maka setiap bangunan baik menambah, merubah atau mengurangi harus mendapat izin dari Pemko Tanjungpinang.

“Ini bukan masalah warga terima tak terima. Kita harus berpegang teguh terhadap Perda. Artinya kalau terkait Fasum ini ditertibkan dan yang sama juga harus ditertibkan. Jadi harus ada rasa keadilan,” tegasnya menutup.

Wartawan: Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *