Bintan, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bintan bersama personel Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang melakukan penggerebekan lokasi penambangan pasir yang diduga Ilegal di Kampung Banjar, Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (9/1/2024) kemarin.
“Iya benar, kita bersama Polsek Gunung Kijang telah melakukan penertiban terhadap adanya dugaan penambangan pasir di wilayah Polsek Gunung,” ujar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P, Rabu (10/1/2024).
AKP Marganda P mengatakan, di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang tersebut terdapat 3 lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal dan sudah dilakukan penertiban oleh pihaknya.
Pada saat personel mendatangi lokasi tidak ada aktifitas di lokasi penambangan, hanya ditemukan mesin penyedot pasir dan peralatan lainnya saja.
“Kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan personel kita sehingga aktifitas dihentikan, bahkan pelaku juga tidak ada ditemukan di lokasi,” katanya.
Karena tidak ditemukan pelaku penambangan, maka pihaknya mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi dan dibawa ke Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan lokasi penambangan dilakukan penyegelan dengan membuat garis polisi.
“Yang kita amankan 3 unit mesin penyedot pasir , pipa panjang dan jerigen yang berisikan minyak solar yang diduga sebagai tempat penyimpanan minyak Solar untuk mesin penyedotnya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa terkait siapa pelakunya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Apabila pelaku sudah didapatkan akan di proses sesuai Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda sebanyak Rp100 miliar.
“Kita masih melakukan penyelidikan terhadap pelakunya, jika kita dapatkan pelakunya akan kita proses sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.
Ia mengimbau, kepada seluruh masyarakat khususnya wilayah hukum Polres Bintan agar jangan sekali-kali melakukan penambangan secara ilegal karena telah melanggar Undang-Undang dan dapat dihukum secara pidana.
“Apabila masyarakat ingin melakukan penambangan agar terlebih dahulu mengajukan ijin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang, jika sudah mendapat ijin dari instansi yang berwenang barulah boleh melakukan penambangan,” tutupnya.
Wartawan: Amri
