Terkait Aktivitas PT Airwood, Polres Bintan Periksa Pejabat DPMPTSP dan DKUPP

Bintan, Kepridays.co.id-Polres Bintan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan dan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan.

Pemanggilan itu buntut dari aktivitas perakitan barang asal Cina yang dirubah menjadi Made in Indonesia oleh PT Airwood Smart Home Internasional di gudang dalam Kawasan Perindustrian Segantang Lada di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP MP Limbong melalui Kanit Tipiter Ipda Adi Satrio, membenarkan telah memanggil pejabat di dua instansi untuk dimintai keterangan terkait aktivitas PT Airwood Smart Home Internasional di Kawasan Perindustrian Segantang Lada.

“Kamis (11/1/2024) kita minta keterangan pejabat di DPMPTSP Bintan dan DKUPP Bintan,” ujar Adi, Sabtu (13/1/2024).

Dari pemeriksaan itu diperoleh keterangan bahwa Tim Terpadu Kabupaten Bintan yang terdiri dari DPMPTSP, DKUPP, DLH, Dinas PUPR, dan Satpol PP telah ke gudang PT Airwood Smart Home Internasional.

Mereka melakukan pengecekkan dan pemeriksaan terhadap perizinan gudang serta aktivitas perakitan barang asal Cina yang dirubah menjadi Made in Indonesia itu.

“Jadi hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa memang perusahaan itu tidak memiliki izin lengkap, serta belum melengkapi beberapa dokumen untuk beraktivitas dan tak sesuai dengan tata ruang,” jelasnya.

Adi juga mengaku aneh dan bingung dalam kasus ini. Jika gudang-gudang di Kawasan Perindustrian Segantang Lada itu tidak berizin. Mengapa PT Airwood Smart Home Internasional masih bisa beroperasi sampai detik ini. Bahkan dapat mengimpor dan mengekspor barang dari dan ke gudang tersebut.

Kemudian Tim Terpadu Kabupaten Bintan yang sudah turun dan melakukan pemeriksaan tidak melakukan tindakan tegas dengan menyegel dan menutup Kawasan tersebut. Padahal mereka menemukan adanya pelanggaran terhadap segala bentuk perizinan.

“Padahal mereka dari Tim Terpadu Bintan telah temukan bahwa izin tidak lengkap. Tapi mereka tidak segel dan tutup. Nah itu ada apa?. Ini yang akan kita dalami,” katanya.

Satreskrim Polres Bintan akan mengungkap kasus ini hingga menemukan titik terang. Selanjutnya dia akan memanggil dinas terkait lainnya.

Direncanakan pekan depan giliran pihak perusahaan PT Aiwood Smart Home Internasional, Bea dan Cukai dan juga Kabid Perindustrian DKUPP Bintan dilakukan pemeriksaan.

“Pekan depan kita akan mintai keterangan dari PT Airwood, Bea dan Cukai serta Kabid Perindustrian DKUPP Bintan,” ucapnya.(avj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *