Dugaan Money Politik Oknum Caleg DPRD Tanjungpinang Tidak Terbukti

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kasus dugaan money politic atau politik uang oleh Oknum Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang akhirnya dihentikan oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Diketahui yang diduga melakukan Money Politik yaitu Caleg bernama Sri Artha Sihombing dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan (Dapil) Tanjungpinang 1 meliputi Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan tersebut dengan mengumpulkan barang bukti l, memeriksa saksi-saksi dan Sri Artha.

“Jadi kesimpulan akhirnya adalah tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu,” ujarnya, Jum’at (23/2/2024).

Yusuf pun menerangkan, dari bukti berupa vidio tersebut tidak menunjukkan pidana pemilu, karena tidak ada bahan kampanye ataupun alat peraga kampanye.

“Cuma ada bukti percakapan antara pembantu atau orang kerja atas nama Debora di tempatnya Bu Sri Artha dan pelapor,” katanya.

Sedangkan dari video itu diketahui percakapannya berbunyi “Kamu dapat uang, iya ada”. Namun itu langsung dibantah oleh Debora sebagai saksi dan uang itu adalah gajinya.

“Uang itu bukan Rp500 ribu, tapi Rp1.150.000 dan itu gajinya ibu Debora karena beliau kerja Freelance, bukan kerja bulanan full,” jelasnya.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *