Tanjungpinang, KepriDays.co.id – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri Raden Hari Tjahyono dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepri, serta instansi vertikal bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Pemprov Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (07/03/2024).
“Sehubungan dengan program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepri sebagaimana telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi Kepri, Nomor 12 Tahun 2023. Pada hari ini, sebagaimana agenda rapat Paripurna, akan kita laksanakan penyampaian ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, oleh Wakil Gubernur Kepri kepada DPRD Provinsi Kepri,” kata Raden.
Sementara dalam pemaparannya Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina mengatakan, ranperda ini akan memperjelas tanggungjawab, wewenang, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, kelembagaan, sistem penanggulangan bencana, pengawasan dan evaluasi sampai sanksi administrasi dan pidana apabila ada pihak-pihak yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Namun tambahnya, peraturan hanyalah satu bagian dari solusi. Diperlukan juga kesadaran dan kesiapan dari setiap individu dan komunitas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam persiapan dan respon terhadap bencana.
“Untuk itu, mari bersama-sama, kita bisa mengurangi risiko, melindungi yang rentan dan membangun kekuatan yang lebih besar dalam menghadapi tantangan masa depan,” katanya.
Sebelum Paripurna berakhir, acara dilanjutkan dengan Penyerahan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dari Wakil Gubernur Provinsi Kepri kepada pimpinan DPRD Kepri.
Wartawan: Sutana
Editor: Roni