Hasan Diperiksa Selama 7 Jam

Bintan, KepriDays.co.id – Pj Walikota Tanjungpinang Hasan telah menjalani pemeriksaan di Ruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan, Selasa (2/4/2024).

Dalam ruangan tersebut, dia diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Unit Pidana Umum (Pidum). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan seluas 2 Hektar diatas lahan milik PT Expasindo Raya.

Hasan diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama 7 jam diperiksa Hasan dicecar 33 pertanyaan dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan

“Saya sudah dimintai keterangan. Selaku mantan Camat Bintan Timur. Ada 33 pertanyaan yang dilayangkan soal PT Expasindo Raya pada tahun 2014 hingga tahun 2016,” katanya.

Setahu dia, lahan PT Expasindo Raya itu ada masalah tumpang tindih seluas 100 Hektare lebih. Namun sudah dilakukan mediasi antara pihak pemerintah, perusahaan maupun warga lainnya pada 2014 lalu. Tetapi hingga kini belum ada titik kesepakatan.

“Diatas lahan perusahaan ada pengoperaan hak tanah dan dikapling-kaplingkan,” jelasnya.

Diatas lahan yang diklaim PT Expasindo Raya ada 14 surat pengoperan kepemilikan sekitar 1,6 Ha. Kini kepemilikan lahan sudah berpindah-pindah tangan. Untuk lokasinya ada di Km 23 Kelurahan Sei Lekop di arah Jalan Lintas Timur.

Hasan mengakui dalam kasus ini dia selaku camat menerbitkan dokumen pengoperan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT).

“Itukan memerlukan tanda tangan camat sebagaimana yang diterangkan dalam surat tersebut dari tingkat kelurahan hingga kecamatan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan telah memberikan keterangan kepada penyidik. Karena kehadirannya sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen lahan PT Expasindo Raya.

“Sejauh ini polisi telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan,” sebutnya.

Setelah meminta keterangan dari beberapa saksi. Dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Bintan akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Dalam waktu dekat akan digelar perkara, untuk menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini,” tutupnya.

Wartawan: Ari
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *