Pelaku Pencurian Ditangkap Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Seorang pelaku pencurian bernama Alwen berhasil ditangkap Polresta Tanjungpinang, Kamis (29/8/2024) siang di area parkiran pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang.

Dasar penangkapan tersebut, yakni, LP/B/80/V/2024POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPRI, tanggal 20 Mei 2024 dan LP/B/47/VIII/2024POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPRI, tgl 27 Agustus 2024.

Menurut Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak, tempat kejadian perkara yang dilakukan pelaku di dua lokasi, yakni, Jl. DI Pandjaitan Perumahan Pondok Gurindam RT 03 RW 02 Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang pada Senin, 20 Mei 2024.

“Pelaku disini mengambil sebuah Laptop dan Uang Tunai Rp.2.000.000. Total Kerugian Rp 8.000.000,” katanya, Sabtu (31/8/2024).

Kemudian, lanjut Freddy, tempat kejadian perkara kedua di Jl. DI. Pandjaitan Perumahan Taman Gurindam Permai Blok Anggrek Bulan B No 07 RT 001 RW 014 Kel. Batu Sembilan Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Rabu, 27 Agustus 2024.

“Kerugian korban 4 buah gelang emas 23 karat, 2 buah gelang emas anak 22 karat, 3 pasang anting – anting emas 23 karat, 1 buah kalung emas 23 karat beserta liontin, 3 buah cincin emas 23 karat, Uang Tunai Ringgit Malaysia dan Uang Tunai Rupiah sekira Rp.20.000.000, dengan Total Kerugian (Rp 100.000.000,” kata Freddy.

Sedangkan modus operandi pelaku, kata Freddy, pelaku mengetuk pintu setelah dilihat tidak ada orang, lalu pelaku mencongkel jendela kemudian masuk ke dalam rumah.

“Karena laporan ini, Kamis tanggal 29 Agustus 2024 Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku sedang berada di Malaysia dan akan berangkat ke Kota Tanjungpinang,” kata Freedy.

Selanjutnya, kata Freddy, pihaknya pada pukul 17.20 wib beserta Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan pelaku di area parkiran pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang.

“Dari hasil dilakukan introgasi terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan terhadap barang bukti berada di rumah pelaku,” ujar Freddy.

Sementara atas perbuatan pelaku, Freddy menjelaskan, pelaku pun akan disangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

“Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *