Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Tiga orang saksi tampak hadir dalam lanjutan sidang Perdata gugatan ke PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024).
Saksi yang hadir mulai dari Hasan, Ridwan, dan Budiman. Ketiganya memberikan keterangan secara bergantian dimulai dari Ridwan.
Ridwan memberikan kesaksian terhadap kejelasan alur kepemilikan pertama lahan sebesar 112 hektar, hingga terjadinya pengakuan tumpang tindih lahan oleh PT Expasindo.
Selain itu, Ridwan juga membeberkan, pada tahun 2013 tidak mengetahui bahwa lahan itu adalah milik perusahaan, karena tidak ada tanda plang nama yang di tancapkan oleh perusahaan termasuk bangunan milik perusahaan.
Kemudian pada tahun 2014 barulah Expasindo mendatanginya, dan mempertanyakan lahan dan mengatakan untuk melakukan pengukuran ulang.
“Lalu bersama RT, RW, dan camat kami berkoordinasi untuk membuat surat kepemilikan lahan, karena yang tau lahannya Expasindo sendiri,” ujar Ridwan.
Selama kurun waktu 2014, Ridwan juga mengaku Expasindo tidak pernah datang untuk melihat lahan tersebut, hingga tahun 2018 baru kembali melakukan pengukuran lahan.
“Jadi selama ditinggal itu, banyak masyarakat yang melakukan penggarapan lahan, karena menurut masyarakat itu tanah negara dan tidak ada yang punya,” sebutnya.
Ridwan dalam kesaksiannya juga menyampaikan, bahwa merasa tertekan untuk menyelesaikan permintaan pihak perusahaan.
“Soalnya dalam obrolan dengan pihak perusahaan. Kalau tidak dituntaskan kami akan dilaporkan. Namun nyatanya kami ahkirnya berproses hukum dan mendekam juga di penjara,” ujarnya.
Setelah diskor, sidang kembali dilanjutkan dengan Saksi bernama Hasan. Dalam keterangan Hasan, bahwa kewenangan sebagai Camat saat itu sudah dilakukan terhadap berkas surat yang datang dari Kelurahan.
Kemudian, Hasan juga mengatakan, bahkan tetap turun tangan mengadakan mediasi bersama pihak perusahaan dan warga yang bersengketa untuk membantu menyelesaikan persoalan.
“Bahkan saya harus mengeluarkan uang kepada pemilik lahan Yose sampai ratusan juta untuk ganti rugi. Yose spadan dengan Parlindungan yang melakukan gugatan itu,” ucapnya.
Hasan pun merasa kecewa, sebab upayanya membantu perusahan harus menangung beban hingga berurusan dengan pihak kepolisian.
“Saya di penjara. Sampai saat ini status saya masih tersangka. Padahal saya bantu sampai begitu perusahaan,” ujar Hasan.
Sedangkan saat ditanyakan Hakim, mengapa mau membantu perusahaan sampai segitu, hingga sampailah ke proses hukum. Hasan pun mengatakan, bahwa ada tekanan yang juga diterima dirinya.
“Saya bersama Lurah saat itu, yang saksi tadi ditekan akan diproses hukum bila tak tuntaskan. Kami saat itu hanya berfikir, sebagai ASN. Maka semaksimal mungkin membantu. Tapi malah kami yang menanggung,” ucapnya.
Sementara saksi terakhir, Budiman yang saat itu berperan sebagai juru ukur hanya menjelaskan, saat melakukan pengukuran ulang, dirinya hanya melaksanakan tugas untuk mengukur lahan.
Usai sidang, Kuasa Hukum Dharma Parlindungan, Hendy Davitra menyampaikan, dalam gugatan kliennya, bahwa fakta hari ini jelas memiliki tanah yang riwayatnya dari Restian Rauf dan suratnya asli ada ditangan Oki Irawan saat ajukan.
Kedua, faktanya, tanah awal Restian Rauf tidak pernah dibebaskan oleh perusahaan. Bahwa dalam perkara perdata ini, ada pernyataan dari pihak saksi terhadap kekeliruan menjadi kontroversi.
“Maka saat digali, disatu sisi mempertahankan sah suratnya, tapi kok ada pernyataan keliru. Kita dengar bersama, bahwa terjadi karena merasa dalam tekanan, diancam dilaporkan,” jelasnya.
Sehingganya, saat saksi Hasan sebagai Camat saat itu, dan Ridwan sebagai Lurah saat itu, berupaya maksimal memediasi masyarakat dengan pihak perusahaan. Walaupun tidak ada kata sepakat.
“Yang lucu lagi, kliennya akan dijanjikan dikembalikan uangnya. Dulu klien saya beli tanah 210 juta. Oleh saksi Ridwan hanya mampu 80 juta, sisanya dari Kuasa Hukum Perusahaan akan dibayarkan. Ternyata gak dibayar sampai sekarang. Makanya klien saya gugat,”ujarnya.
Menurutnya, ini menjadi cacatannya bahwa ini sengketa perdata. Dilihat dalam jalannya sidang ini terhadap keabsahan kepemilikan lahan.
“Sampai selesai sidang tadi, belum ada terbantahkan. Termasuk apakah pernah dibebaskan atau belum oleh Perusahaan Ekspasindo,” tegasnya.
Sedangkan Kuasa Hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan menyampaikan, konstruksi kepemilikan surat penggugat ditemukan cacat formil yakni tanah dari SKT Rustian Rauf yang seluas 1Ha, tapi saat di PPJB kepada Mesdi Ali beda objek yakni seluas 1Ha.
“Itupun tanah Rustian Rauf yang lain yang dibeli dari Titi Sjarifudin di tahun 1985. Jadi karena beda objek jelas penguasaan tanah oleh penggugat ada cacat formil di dokumennya,” ujar dia.
Oleh karena ini sidang Perdata, adapun Mejelis Hakim pada sidang tersebut, yakni, Hakim Ketua Boy Syailendra, dan anggota Sayed Fauzan dan Fausi.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pengecekan lokasi tanah yang menjadi objek perkara pada, Jumat (01/11/2024) mendatang.
Editor: Roni