Anambas, KepriDays.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Anambas mendapati laporan masyarakat mengenai adanya tiga orang amggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) diduga terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon Gubernur.
Ketiga orang anggota BPB ini telah mendapatkan surat peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Anambas.
“Ketiga anggota BPD itu dilaporkan masyarakat karena turut serta di kegiatan kampanye calon Gubernur,” ujar Ketua Bawaslu Anambas, Jufri Budi, Rabu, (30/10).
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa yang bersangkutan belum mengetahui larangan, bahwa anggota BPD dilarang turut serta dalam kampanye calon kepala daerah (Cakada).
“Pengakuan mereka hanya ingin mengetahui visi dan misi calon Gubernur Kepri,” ungkap Jufri.
Jufri mengingatkan kepada seluruh kepala desa (Kades) maupun anggota BPD untuk tetap netral dalam Pilkada.
“Jaga kondusifitas daerah kita, jangan terlibat politik praktis untuk Kades dan anggota BPD yang masih aktif,” pungkas Jufri.
Wartawan: Yolana
Editor: Roni