Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan mediasi terhadap 4 (empat) kasus laporan terkait keterbukaan informasi di Provinsi Kepri selama 2024.
Sengketa Informasi itu, kata Ketua KI Provinsi Kepri, Arison, terjadi di wilayah Kota Batam sebanyak 3 kasus, dan 1 kasus di Provinsi Kepri yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
“Ada 4 kasus yang kami mediasi, kebanyakan dari Batam. Itu tentang 2 kasus terkait pengelolaan anggaran dan alokasi lahan di BP Batam,” katanya, Sabtu (16/11/2024) kepada KepriDays.co.id.
Sedangkan kasus lainnya, lanjut Arison, tentang pengelolaan dana bos dan sumbangan masyarakat di SMP 26 Batam Batu Aji.
“Satu lagi kasus yang kami mediasi yaitu Pengelolaan Alokasi Dana Hibah Pemprov Kepri 2023,” ucap Arison.
Arison menjelaskan, untuk kasus SMP 26 sudah tercepai kesepakatan melalui mediasi, sehingga kasus tersebut dianggap clear atau selesai oleh KI Kepri.
“Tiga kasus selain itu masih dalam tahap mediasi. Ada waktu 14 hari untuk mediasi, jika mediasi tidak juga selesai maka kami lanjutkan dengan sidanglah yang memutuskan,” ucapnya.
Sementara diketahui dalam sidang itu, terdapat Majelis Komisioner untuk melakukan ajudikasi non litigasi, sehingga nanti sesuai keputusan sidang apakah bisa diberikan informasi atau tidak ke peminta informasi.
“Kita ada dua metode, pertama mediasi dan kedua ajudikasi non litigasi. Jadi masyarakat yang minta informasi ke lembaga ataupun sebagainya, kita usahakan dan memilah mana yang bisa diberikan secara terbuka atau yang privat data,” ucapnya.
Editor: Roni