KPU Tanjungpinang Surati Seluruh Rumah Sakit, Untuk Apa?

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Muhammad Faisal mengatakan, KPU sudah menyurati kepada rumah-rumah sakit untuk meminta data pasien yang meninggal dunia.

Ini dilakukan setelah Bawaslu Kota Tanjungpinang menyurati KPU, berupa imbauan agar KPU berkoordinasi dengan berbagai instansi terutama dengan Rumah Sakit.

“Ini sebagai upaya agar pemberitahuan itu tidak disalahgunakan oleh orang yang masih hidup. Karena faktanya, pada pemilu kemarin, orang yang sudah meninggal tapi masih terdaftar di DPT. Maaf, masyarakat kita ini terkadang masih banyak yang tidak tertib administrasi kependudukannya,” ungkap Faisal saat Ngopi (Ngobrol Pasti) yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Tanjungpinang, Jum’at (15/11/2024) sore kemarin di Oerang Rumah Cafe Jalan WR Supratman, KM 12 Tanjungpinang.

Faisal mencontohkan, misal ada keluarga yang meninggal dunia, tapi ahli warisnya tidak melaporkan ke Dinas Kependudukan untuk diterbitkan akta kematiannya, sehingga namanya masih tercantum di DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Sedangkan KPU tidak ada kewenangan untuk mencoret. Yang berwenang mencoret adalah Dinas Keperndudukan. Sementara Disduk juga baru bisa menghapus data kepandudukan bagi yang telah meningal dunia tersebut, kalau ada permohonan dari ahli waris.

“Nah dalam hal ini petugas KPPS bisa berperan, karena petugas KPPS direkrut dari warga sekitarnya, yang mengetahui warganya yang sudah meninggal atau belum. Jadi jika menemukan bisa melaporkan,” kata Faisal.

Sementara, Faisal pun menambahkan, jika ada orang yang menggunakan hak pilih yang bukan haknya, bisa di pidana penjara dan jangan sampai hal tersebut terjadi oleh siapapun.

”Inilah yang bisa kita berikan kepada masyarakat, agar jangan sampai ada orang yang tidak berhak, menggunakan hak pilih orang lain,” pungkasnya.

Wartawan : Munsyi Untung
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *