Kejati Kepri Tahan Koruptor Pembangunan LPP TVRI

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pers rilis penangkapan sejumlah kasus korupsi di Provinsi Kepri.

Salah satunya yang paling hangat belakangan ini, yakni, kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022 yang merugikan negara sekitar Rp. 9 Miliar.

“Kita melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara ini, yakni, HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya, DO selaku PPK pada kegiatan pekerjaan dan AT selaku pihak swasta yang menggunakan bendrera PT. Daffa Cakra Mulia selaku konsultan perencana,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto kepada awak media, Senin (09/12/2024).

Sedangkan Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom memaparkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 01 November 2024, menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Ada mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp9.083.753.336. Untuk tersangka AT telah mengembalikan uang sebesar Rp521 juta,” kata Mukharom.

Selain itu, Mukharom menjelaskan, para tersangka berjanji untuk mengembalikan sisa kerugian negara. Jika tak ada, pihaknya akan menyita aset sebagai pengganti kerugian negara.

“Dalam kasus ini telah memeriksa 21 orang dan 3 orang saksi ahli,” ungkapnya.

Sementara dalam konferensi pers tersebut, Kajati Kepri juga memaparkan capaian kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi sepanjang periode Januari sampai dengan 09 Desember 2024.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *