Pecatan PNS Ditangkap Polisi Maling Handphone

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Seorang Residivis Pencurian warga Anambas berinisal A (46) yang merupakan pecatan PNS, kembali ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang karena melakukan pencurian satu unit Handphone milik seorang pelajar yang sedang bermain Basket, Kamis (5/12/2024) di jalan Teladan Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alson membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan tersangka A (46) setelah beberapa hari kejadian dan menerima laporan dari orang tua korban pada Senin (16/12/2024).

Alson juga menceritakan kronologis penangkapan yang dilakukan polisi setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh personel Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Safri, sehingga tersangka berhasil ditangkap pada hari Minggu (8/12/2024) disebuah bangunan kosong bekas sebuah hotel yang tidak digunakan lagi dikawasan jalan Bintan.

“Alhamdulilah, berkat kerja keras personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, berhasil ditangkap dengan barang bukti masih berada di tangan tersangka,” kata Alson, Senin (16/12/2024).

“Tersangka A (42) merupakan seorang Residivis kasus pencurian dan sudah berulang kali menjalani hukuman, antara lain, sebanyak 4 kali di Anambas dan 2 kali di tangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota,” terang Alson.

Saat ditangkap, kata Alson, tersangka masih tertidur pulas di sebuah bangunan bekas Wisma Riau yang berada di Jalan Bintan Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang bersama barang bukti 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A54.

“Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota, akan diancam dengan pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 487 K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman,” ucap Alson.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *