Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melimpahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis 9 Januari 2025 semalam.
Menurut Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati, berkas perkara kedua tersangka dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco, dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa peneliti yang menangani kasus tersebut.
“Setelah berkas dan tersangka dilimpahkan ke PN Tanjungpinang, kami menunggu penetapan jadwal sidang oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” katanya.
Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap menambahkan, penanganan perkara ini telah disiapkan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum termasuk dari pihak Kejaksaan Tinggi Kepri.
Soal kerugian negara dalam perkara tersebut, lanjut Roy, berdasarkan hasil audit BPK mencapai Rp5,6 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.
Sementara untuk diketahui kedua tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke PN Tanjungpinang, atas nama Haryadi (H), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat KSOP Kelas II Tanjungpinang dan Abdul Rahim Kasim Djoe (AKD), Direktur PT IMS yang merupakan kontraktor pelaksana proyek.
Editor: Roni