70 Murid dan Guru Ikuti Binmatkum Kejati Kepri

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – 70 Orang Guru beserta murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Pelita Nusantara Kota Tanjungpinang mengikuti Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (06/02/2025) kemarin.

Dalam acara tersebut Kejati Kepri mengangkat tema “Bijak Bermedia Sosial”, dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa sebagai generasi penerus.

Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, dengan anggota tim terdiri dari Rama Andika Putra, Riyan Prabowo dan Syahla Rere.

Diketahui tujuan kegiatan ini memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi emas penerus bangsa.

Yusnar Yusuf menyampaikan tentang pengertian Media Sosial menurut Philip dan Kevin Keller, bahwa media sosial adalah sarana bagi para konsumen untuk berbagi pesan teks, gambar, video, dan juga audio dengan satu sama lain serta dengan perusahaan dan juga kebalikannya.

Sedangkan menurut M. Terry, definisi media sosial adalah suatu media komunikasi di mana para penggunanya dapat mengisi kontennya secara bersamaan yang menggunakan teknologi berbasis internet yang tidak sama dengan media cetak dan media siaran tradisional.

Adapun dampak positif dari media sosial bagi penggunanya adalah meningkatkan koneksi dan komunikasi, sebagai sumber informasi dan edukasi, meningkatkan kesadaran sosial serta dapat mendukung bisnis dan pemasaran, sedangkan untuk dampak negatifnya adalah penyebaran Hoax (misinformasi), ketergantungan dan kecanduan, Cyberbullying dan pelecahan online, dan berkurangnya privasi.

Yusnar juga menjelaskan etika dalam bermedia sosial hendaknya menggunakan bahasa yang baik, menghindari penyebaran SARA, pornografi, dan aksi kekerasan, kroscek kebenaran berita, menghargai hasil karya orang lain, jangan terlalu mengumbar informasi pribadi.

Adapun tips bijak dalam bermedia sosial dapat dilakukan dengan membatasi waktu dalam bermedsos, meverifikasi informasi sebelum membagikan, jangan membagikan data pribadi, menggunakan profil private, dan berinteraksi dengan orang yang tepat.

Kemudian, Yusnar memaparkan terkait dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja.

Adapun beberapa contoh pelanggaran UU ITE dalam bermedia sosial yang biasa terjadi dilingkungan masyarakat adalah sebagai berikut :

1. Menyebarkan video asusila (pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milliar.

2. Judi Online (Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 Miliar.

3. Pencemaran nama baik (Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4)

Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 400 juta.

4. Pengancaman (Pasal 45 Ayat 8 Jo Pasal 27B Ayat 1)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk :

A. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

B. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

5. Hoax (Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

6. Ujaran kebencian (Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

Sementara dengan sosialisasi ini, Yusnar berharap, seluruh pendidik dan peserta didik di SMA Pelita Nusantara dapat bermedia sosial secara bijaksana dan terhindar dari tindak pidana ITE maupun dampak buruk lainnya.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para Siswa/i yang berjalan sangat menarik dengan beberapa topik jenis tindak pidana yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *