Bintan, KepriDays.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan telah menetapkan Paslon Roby Kurniawan dan Deby Maryanti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan Terpilih 2024.
Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Komunitas Bakti Bangsa (KBB) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkada Bintan.
Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengaku beredarnya informasi gugatan KBB akan dilanjutkan ke tahap pembuktian oleh MK itu tidaklah benar.
“Karena MK sudah memutuskan menolak gugatan KBB dengan dasar dalil pemohon yaitu KBB tidak jelas (obscuur libel),” ujar Haris usai penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Awandari Resort & Convention, Kamis (6/2/2025).
Haris yang merupakan mantan jurnalis ini menegaskan, keputusan MK yang diumumkan Rabu (5/2/2025) malam itu mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Sehingga sengketa Pilkada Bintan 2024 telah selesai di saat itu juga.
“Jadi sengketa Pilkada Bintan telah selesai. Maka tidak ada tahap lanjutan pembuktian lagi seperti informasi yang beredar. Karena semuanya sudah selesai,” katanya.
Setelah pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ini, kata Haris, pihaknya akan meneruskannya ke DPRD Bintan.
Kemudian DPRD Bintan akan melakukan rapat paripurna usulan pengangkatan kepala daerah terpilih tersebut.
“Tugas KPU Bintan sudah selesai. Maka tahap selanjutnya berada di tangan DPRD Bintan. Informasinya, besok DPRD Bintan menggelar paripurna usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih,” ucapnya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni