Jambi, KepriDays.co.id – Dari keterangan pelapor, pencabulan dilakukan di salah satu rumah sakit dan rumah tersangka di Kota Jambi.
Sungguh teganya seorang ayah kandungnya dan sekaligus paman di Jambi, yang mencabuli anak kandung dan keponakannya sendiri. Saat ini tersangka berinisial F yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polda Jambi ditahan sel di rutan.
Pengetahuannya, kasus ini sempat diungkap ke publik, setelah identitas ASN Polda Jambi ini diungkap oleh anak kandungnya dalam sebuah video yang diunggah di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun 2019 lalu. hubungan antara pelapor dan terlapor ini adalah keponakan.
“Pelapor melaporkan bahwa dia pernah dicabuli oleh terlapor sekitar usia 12 atau 13 tahun,” katanya, pada Selasa (11/2/2025).
Sedangkan dari keterangan pelapor, kata Manang, pencabulan dilakukan di salah satu rumah sakit dan rumah tersangka di Kota Jambi.
“Pelapor saat itu masih usia di bawah umur, sekarang sudah 18 tahun lebih. Pada intinya terjadi pencabulan terhadap anak itu, dan saat itu usianya masih di bawah umur,” tegasnya.
Manang menambahkan, ada beberapa korban juga yang masih saudara. Termasuk salah satu perempuan, sempat viral di media sosial yang mengaku sebagai anak kandung tersangka.
Dari keterangan pelapor, kata Manang, pencabulan dilakukan di salah satu rumah sakit dan rumah tersangka di Kota Jambi.
“Pelapor saat itu masih usia di bawah umur, sekarang sudah 18 tahun lebih. Pada intinya terjadi pencabulan terhadap anak itu, dan saat itu usianya masih di bawah umur,” tegasnya.
Manang menambahkan, ada beberapa korban juga yang masih saudara. Termasuk salah satu perempuan, sempat viral di media sosial yang mengaku sebagai anak kandung tersangka.
Sementara hingga saat ini, kata Manang, tersangka sendiri tetap tidak mau mengakui perbuatannya tersebut. Namun, Polisi akan mengumpulkan lagi keterangan dari korban dan Saksi.
“Untuk sementara tidak mengakui, tapi tidak masalah. Nanti akan terjadi di konferensi,” tutupnya.
Atas perbuatannya, ASN Polda Jambi ini akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor: Roni