Anambas, KepriDays.co.id – Tim Khusus (Timsus) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Basyaruddin Idris alias Tok Oom menyatakan Polres Kabupaten Kepulauan Anambas sudah benar dan sesuai hukum terkait penangkapan di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, beberapa waktu lalu.
Tok Oom mengaku, dirinya salah informasi atau miss informasi dalam menanggapi informasi yang beredar di Kampung Halamannya tersebut.
“Saya minta maaf, saya salah informasi. Intinya yang dilakukan Polres Anambas dan Polda Kepri sudah benar. Saya mengakui hal ini menjadi pelajaran agar benar-benar menyaring terlebih dahulu informasi yang masuk di kampungnya,” kata Tok Oom yang juga Ketua GM BP3KR saat menghubungi KepriDays.co.id, Sabtu (30/5/2026) siang.
Selain itu, Tok Oom mengingatkan untuk pihak Polres Anambas, bisa terus membasmi kasus-kasus di Kabupaten Kepulauan Anambas termasuk narkotika.
“Terimakasih buat Pak Kapolres telah membasmi kejahatan serta narkoba di Kepulauan Anambas,” kata Tok Oom.
Sementara sebelumnya, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat, 29 Mei 2026, Polres Kepulauan Anambas menegaskan seluruh tindakan hukum yang dilakukan personel di lapangan telah berjalan sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas sejumlah pemberitaan media lokal yang dinilai menggiring opini negatif terkait proses penggeledahan dan penanganan terduga pelaku tindak pidana.
I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan, dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebut adanya kasus salah tangkap dalam operasi tersebut.
Kemudian, pihak kepolisian juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai prosedur penggeledahan rumah yang belakangan menjadi perdebatan publik.
“Penggeledahan rumah tidak selalu wajib didampingi RT maupun RW apabila pemilik rumah bersikap kooperatif dan tidak mengajukan keberatan,” katanya.
Meski demikian, apabila pemilik rumah menolak atau merasa keberatan terhadap tindakan penggeledahan, maka penyidik wajib menghadirkan perangkat lingkungan atau saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Editor : Roni
