Kasus Pelecehan, Mantan Bos Richesee Tanjungpinang Ditangkap Usai DPO

Batam, KepriDays.co.id – CMS (31) ditangkap Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang setelah masuk sebagai Daftar Pecarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap karyawan Richesee yang berada di Tanjungpinang.

Pelaku yang merupakan mantan Manager Richesee itu ditangkap pihak kepolisian, saat kabur ke Kota Batam usai melakukan aksi bejatnya.

“Penangkalan dilakukan pada 29 April 2025 di salah satu mall yang ada di Batam tadi malam,” kata Kanit Reskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Fredy Simanjutak.

Sedangkan saat ini, tersangka CMS masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik, kemudian pelaku juga ditahan dalam tahanan Polresta Tanjungpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka ini diamankan atas perbuatan dugaan pencabulan terhadap salah seorang karyawati di tempat kerja yang sebelumnya,” katanya.

Sementara diketahui CMS merupakan Eks Manajer Richesee Cabang Batu 9 Tanjungpinang, ditetapkan sebagai buronan oleh kepolisian atas kasus dugaan pelecehan yang terjadi pada Agustus 2024 lalu.

Tak hanya melakukan pelecehan, tersangka juga memberikan ancaman kepada korban jika memberi tahu orang atas perbuata kejinya.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *