Batam, KepriDays.co.id โ Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan penertiban reklame ilegal. Walikota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra turun langsung ke lapangan untuk menyegel sejumlah papan reklame tak berizin di Jalan Raja Isa, Senin (2/6/2025).
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker peringatan sebagai tanda bahwa reklame tersebut melanggar aturan.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penataan besar-besaran wajah Kota Batam agar lebih rapi dan estetis.
โKita tidak ingin Batam terlihat semrawut karena reklame yang dipasang sembarangan,โ tegas Amsakar saat meninjau langsung proses penyegelan.
Sejak penertiban dimulai pada 27 Mei lalu, tercatat sebanyak 68 unit reklame telah dibongkar secara mandiri oleh para pemilik. Pemerintah mengapresiasi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan dan dengan kesadaran sendiri membongkar reklame yang tidak sesuai ketentuan.
โIni bentuk kepatuhan yang patut diapresiasi. Kami harap pelaku usaha lain mengikuti langkah serupa,โ tambahnya.
Amsakar menjelaskan, penertiban ini dilakukan atas tiga dasar utama. Pertama, arahan Presiden RI terkait penataan visual kota; kedua, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal keberadaan reklame tak berizin; dan ketiga, adanya kesepakatan dengan pelaku usaha yang bersedia membongkar sendiri reklame yang melanggar aturan.
Pemerintah juga memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam No. 50 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BP Batam No. 7 Tahun 2017.
โJika lewat batas waktu itu belum juga dibongkar, Pemko akan melakukan pembongkaran paksa. Barang sitaan akan menjadi milik pemerintah dan bisa dilelang, hasilnya masuk ke kas daerah,โ tegas Amsakar.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota masih membuka ruang bagi pemilik reklame untuk mengurus izin, selama dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan.
Beragam ukuran reklame telah ditertibkan, meliputi 45 unit berukuran 4×6 meter, 15 unit berukuran 5×10 meter, 7 unit berukuran 4×8 meter, serta 1 unit berukuran 8×16 meter.
Reklame-reklame tersebut tersebar di berbagai kecamatan, dengan jumlah terbanyak di Batam Kota sebanyak 30 unit, disusul Batu Aji 11 unit, Nongsa 8 unit, Sekupang 7 unit, Bengkong 6 unit, Lubuk Baja 4 unit, serta Sagulung dan Batu Ampar masing-masing 1 unit.
Penertiban reklame ilegal ini bukanlah langkah tunggal. Pemko Batam saat ini juga tengah menyusun strategi penataan kota yang lebih terpadu. Ini mencakup pengendalian banjir, perbaikan sistem drainase, penambahan taman kota, serta pengaturan zona reklame sesuai ketentuan.
โKita ingin Batam tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tapi juga tampil sebagai kota yang nyaman, bersih, dan modern,โ ujar Amsakar.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi menyatakan, pihaknya turut mendampingi Pemko dalam proses hukum penertiban ini.
โBanyak reklame dipasang di luar zona tata ruang. Ini bagian dari temuan BPK yang harus ditindaklanjuti,โ ungkapnya.
Editor: Roni
