Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Para pengusaha tanah kavling didaerah Kabupaten Bintan mengeluh dengan sulitnya proses pemisahan surat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan selama ini.
Keluhan mereka dituangkan saat pertemuan silahturahmi dan kebersamaan di Kedai Kopi Batu 10, Tanjungpinang, Rabu (23/7) kemarin.
Kepada KepriDays.co.id, Ari salah seorang pengusaha kavlingan yang hadir dipertemuan mengatakan, saat ini problemnya permohonan proses pemisahan surat di BPN Bintan masih gantung belum ada jaminan bisa atau tidaknya pemisahan.
“Kami yang hadir dipertemuan ini merasakan hal yang sama, proses pemisahan sertifikat tanah kavling kami dihambat dengan rumitnya syarat dan ketentuan yang berlaku dari kebijakan yang menyulitkan,” katanya.
Selain itu, Ari mengatakan, iklim investasi tanah kavling di Bintan terganggu dengan adanya arah kebijakan yang tidak jelas terhadap proses pemisahan sertifikat.
“Tentu ini sangat menghambat perputaran usaha kami dan menurunnya daya beli masyarakat, karena sulitnya berinvestasi kavlingan di Bintan,” katanya.
Sedangkan, Agus pemilik kavling lainnya menambahkan, jika sertifikat induk tidak bisa dipisah, bagaimana bisa dijual dalam bentuk kavlingan. Lebih baik dibatalkan saja sertifikat itu, dan kembalikan alashaknya.
“Pejabat publik BPN Bintan seharusnya lebih terbuka dan transparan dalam proses layanan pemisahan sertifikat dan dalam melayani prosesnya dengan baik, sehingga tidak kucing-kucingan seperti ini,” ujarnya.
Sementara petugas loket di Kantor BPN Bintan ketika dijumpai para pengusaha dan pemilik kavling menyampaikan, untuk tanah di zona pertanian tidak bisa dipecah, kalau pun ingin dipecahkan juga hanya 5 bidang di pecah semua.
Editor : Roni
