Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Dalam menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan potongan pajak daerah bagi masyarakat.
Diskon ini berlaku untuk dua jenis pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk apresiasi dari Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H bersama Wakil Walikota Tanjungpinang Drs. H. Raja Ariza, M.M, sekaligus upaya memberikan stimulus ekonomi di tengah tantangan global yang masih berlangsung.
Lis menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menghadirkan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya dalam hal keringanan beban ekonomi.
BPPRD juga telah menyiapkan sistem pembayaran berbasis digital dengan berbagai kanal layanan yang memudahkan proses pelunasan oleh masyarakat.
“Kami memahami situasi ekonomi saat ini. Karena itu, pemerintah hadir memberikan keringanan yang bisa membantu masyarakat, baik dalam pelunasan pajak maupun saat melakukan transaksi properti,” ujar Lis, Senin (28/7).
Ia berharap, program ini dimanfaatkan secara optimal oleh warga. Menurutnya, pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan daerah.
“Semakin tinggi partisipasi warga, semakin besar pula dampak yang bisa kita wujudkan bersama untuk Tanjungpinang,” katanya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie menjelaskan, seluruh kanal pembayaran telah disiapkan. Salah satunya adalah barcode pada lembar SPPT PBB-P2, yang bisa dipindai untuk langsung mengakses sistem pembayaran daring.
“Pembayaran juga bisa dilakukan melalui laman resmi di bpprd.tanjungpinangkota.go.id/bayarpbb.php. Warga tidak perlu lagi datang ke kantor BPPRD atau ke bank, karena semuanya sudah bisa dilakukan dari rumah,” kata Said.
Berikut skema diskon PBB-P2 yang berlaku:
– Diskon Pengurangan Pokok Piutang PBB -P2 Tahun 1995 hingga 2012 sebesar 50%.
– Diskon Pengurangan Pokok Piutang PBB-P2 Tahun 2013 hingga 2018 sebesar 30%.
– Diskon Pengurangan Pokok Piutang PBB-P2 Tahun 2019 hingga 2024 sebesar 10%.
– Diskon Pengurangan Pokok Piutang PBB-P2 Tahun 2025 sebesar 5% dengan syarat telah melunasi pokok piutang tahun-tahun sebelumnya.
– Pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak PBB-P2
Sedangkan untuk BPHTB, diskon sebesar 40 persen diberikan untuk jenis perolehan berupa pemberian hak baru, waris, dan hibah. Program tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Pemerintah Kota Tanjungpinang juga akan mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal, termasuk media massa, media sosial, dan kantor kelurahan. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa diskon berakhir.
Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan program dapat diperoleh dengan menghubungi BPPRD Kota Tanjungpinang atau mengakses situs resminya.
“Pemko Tanjungpinang mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah,” tutup Said.
Editor : Roni
