Purbaya Pertimbangkan Penurunan PPN

Jakarta, KepriDays.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang mempertimbangkan untuk mengurangi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada pada angka 11 persen.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai penurunan pajak tersebut tidak akan diambil secara terburu-buru.

Purbaya ingin terlebih dahulu menyalakan kondisi ekonomi nasional serta penerimaan negara hingga akhir tahun ini.

“Kita baru naik ya dari 10 persen menjadi 11 persen? Jadi gini kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10) dikutip dari media nasional.

Menurutnya, jika situasi ekonomi mendukung, penurunan tarif PPN dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Saya sekarang belum terlalu clear nanti akan kita lihat, bisa tidak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan tetapi kita pelajari hati-hati,” ujarnya.

Pernyataan ini menunjukkan kehati-hatian Purbaya dalam mengambil keputusan penting yang dapat mempengaruhi perekonomian dan keuangan negara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa produk barang dan jasa yang ditujukan untuk kepentingan umum tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Ketentuan ini mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.

Di sisi lain, PPN sebesar 12 persen hanya diterapkan pada barang-barang mewah. Hal ini berarti barang dan jasa yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat menengah tidak akan terpengaruh oleh kenaikan pajak.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *